“Penertiban ini sudah berdasarkan hasil rapat bersama organisasi perangkat daerah dan ada sebagian warga yang merasa resah apabila jalan tersebut ditutup,” kata Noorbayah, Selasa (2/7/2024).
Penertiban tersebut dilakukan bersama Lurah Lok Bahu, Karang Asam Ilir, dan Karang Asam Ulu.
“Persoalan tanah itu, kalau memang dia merasa memiliki, dan menganggap belum dibayar bisa menempuh jalur hukum. Bukan menutup jalan yang berdampak pada masyarakat,” jelasnya.
“Apalagi lokasi ini padat lalu lalang untuk transportasi sembako, jadi kita khawatir bisa menghambat perekonomian,” lanjutnya.
Dia mempertanyakan sikap warga yang selama ini diam, dan tidak melakukan tindakan.
“Sudah sejak 1995, mengapa baru meributkannya sekarang. Dari dulu ke mana, kok tidak ada tindaklanjutnya?,Untuk saat ini silakan tempuh jalur hukum,”
pungkasnya.
Editor: Supiansyah