Selain itu, massa juga mendesak Pertamina yang merupakan salah satu BUMN ini untuk segera melakukan pemindahan depot Pertamina Patra Niaga dari Jalan Cendana ke Kecamatan Palaran yang jauh dari pemukiman warga, serta isu kelangkaan elpiji juga mereka singgung dengan meminta Pertamina mengusut tuntas mafia elpiji bersubsidi 3 kg mulai dari pangkalan sampai ke Pertamina.
Humas Aksi, Taufikuddin mengatakan, untuk elpiji sendiri terjadi kelangkaan di Samarinda, sehingga menjadi penyebab harganya kian melonjak.
“Di agen pun biasa harga Rp18 ribu, tapi sekarang nyatanya mencapai Rp50 ribu. Artinya ini ada oknum, maka kami dari PMII Kota Samarinda mendorong dan menegaskan bahwa harus dilakukan evaluasi,” ungkap Taufik.
Selain itu, mereka menyoroti jarak depo yang terlalu dekat dengan permukiman warga. Mereka mengkhawatikan kejadian yang mungkin saja terjadi jika depo tidak segera dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.
“Untuk buffer zone (zona penyangga) ini harus menyediakan yang namanya alat pemadam kebakaran, atau yang sering disebut apar (alat pemadam api ringan) yang kemudian dibagikan ke warga sekitar,” jelasnya.
Taufik juga mengaku, berdasarkan telaah mereka, sejak zaman Wali Kota Syaharie Jaang hingga kepemimpinan Andi Harun sudah menyepakati perpindahan depo tersebut. Namun pihak pusat Pertamina belum memberikan tanggapan.
Padahal jelasnya, padatnya penduduk, ditambah dengan aturan yang berlaku bahwa Depo Pertamina harus memiliki jarak setidaknya 50 meter dari permukiman. “Tapi ini kita lihat, (jarak depo dengan pemukiman) tidak lagi 50 meter,” imbuhnya.
Sikap acuh tak acuh dari PT Pertamina Patra Niaga terhadap keselamatan masyarakat dengan menunda pemindahan depo BBM ke lokasi yang lebih aman menurutnya merupakan pelanggaran serius terhadap tanggung jawab sosial perusahaan.
Di mana, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan
Selain itu, perusahaan juga bertindak sewenang-wenang mengabaikan arahan Pemkot Samarinda yang telah memberikan izin lokasi pemindahan depo BBM sejak 2021. Tindakan ini ungkapnya jelas merupakan pengingkaran terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur tata ruang wilayahnya sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Tak mendapatkan respon dari Pertamina, peserta aksi nekat melakukan orasi hingga di tengah jalan dan sempat menyebabkan kemacetan karena bertepatan jam pulang kantor. Hingga berita ini ditulis, pihak Pertamina masih enggan memberikan komentar, meski mereka berada di lokasi saat berlangsungnya aksi mahasiswa tersebut.
Editor: Maruly Z