Aksi yang mereka lakukan ini untuk menuntut pihak kepolisian tegas dalam penindakan kasus lubang tambang khususnya yang terjadi di Jalan Lubang 3, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, beberapa waktu lalu.
Humas Aksi, Taufikkudin menyebutkan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang dilaksanakan di Polda Kaltim beberapa waktu lalu hingga menyebabkan terjadinya chaos.
“Aksi yang di Polda itu kan kami tidak efektif karena sempat chaos dan aksi ini adalah aksi lanjutan untuk meminta ketegasan dari kepolisian terhadap kasus lubang tambang yang menyebabkan menghilangkan nyawa seseorang,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, selama ini penegakan pertambangan ilegal hanya dilakukan sebatas pada penambang saja, padahal semestinya penegakan dan sanksi tegas juga dilakukan kepada penampung dan pembeli tambang ilegal serta kepada pihak lain yang terlibat memuluskan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Inilah yang membuat akhirnya peristiwa hukum pertambangan ilegal di beberapa titik wilayah Kalimantan Timur sulit diurai dan menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur,” jelasnya.
Selain itu jelasnya, pertanggungjawaban pasca tambang juga tidak tegas sehingga memperparah kerusakan lingkungan di Kaltim, padahal Peraturan tentang pelaksanaan pengelolaan kaidah pertambangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yakni penyediaan jaminan reklamasi.
“Pasal 29 ayat 2 Peraturan Pemerintah 78 pun menentukan bahwa jaminan reklamasi terdiri atas jaminan reklamasi tahap eksplorasi dan jaminan reklamasi tahap operasi produksi,” tegasnya.
Menyikapi peristiwa hukum tersebut, PC PMII Kota Samarinda merasa perlu untuk melakukan advokasi dalam rangka mengawal hak-hak kaum yang dinilai tertindas.
Sementara, Kapolresta Samarinda, Ary Fadly mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi terhadap kasus lubang tambang yang memakan korban khususnya di Jalan Lubang 3, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Saat ini kami sudah investigasi, artinya itu kami tetap memerika beberapa saksi-saksi soal kasus tersebut,” ucapnya usai audiensi dengan PC PMII Samarinda di Kantor Polresta Samarinda
Sebagai informasi, pada 5 Mei 2024, dua kakak beradik berinisal RP (11) dan MR (9) ditemukan meninggal di lubang bekas galian tambang di kawasan Jalan Lobang 3 Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai kunjang, Kota Samarinda.
Pada aksi ini, PC PMII Samarinda membawa dua tuntutan yaitu meminta hentikan represifitas aparat kepolisian terhadap aktivis pegiat HAM dan lingkungan, serta meminta kepolisian menangkap dan mengadili mafia tambang ilegal di Samarinda.
Editor: Maruly Z