Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan penuh terhadap pelaku usaha di daerahnya sehingga pencabutan izin operasi merupakan ranah pemda.
Terkait tuduhan kerja sama antara SPBU dengan para pengetap ini, Arya menjelaskan jika SPBU adalah mitra usaha dari Pertamina, sehingga sanksi juga harus sesuai kontrak.
“Hubungan antara Pertamina dengan SPBU adalah mitra usaha. Sanksi yang diberikan kepada SPBU juga harus sesuai dengan kontrak kerja sama mitra usaha tersebut,” papar Arya kepada Korankaltim.com Selasa (16/4/2024).
Sanksi yang diberikan diantaranya pengurangan suplai penutupan sementara, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Selain itu, SPBU yang ketahuan bekerja sama dengan pengetap juga sudah diberikan sanksi penghentian suplai beberapa waktu.
Contohnya Oktober 2023 lalu, pihaknya memberikan sanksi pada SPBU Simpang Pasir. Namun, untuk tindakan sanksi terberat yaitu PHU, yang harus mempertimbangkan kondusifitas masyarakat.
“Jika di PHU, maka akan mempersulit retribusi BBM. Selain itu kami sampaikan Pertamina tidak bisa menjustifikasi konsumen yang mungkin adalah pengetap dan menindaknya. Karena hal tersebut bukan kewenangan Pertamina dalam penindakan konsumen,” jelasnya.
Pertamina hanya bisa memberikan teguran dan sanksi pada pihak SPBU saja, dan bukan pada konsumen.
Upaya tegas yang saat ini telah dilakukan yaitu pencatatan nomor polisi (nopol) kendaraan dan penggunaan QR code kepada konsumen yang membeli BBM.
Editor Aspian Nur