Dijelaskan Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin, nilai tersebut merupakan THR untuk pegawai honorer dengan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Sedangkan untuk honorer guru, ini adalah pegawai yang memiliki SK dari sekolah, sehingga ketetapan tetap mendapatkan THR sebesar Rp500 Ribu,” tegas Asli saat dikonfirmasi Korankaltim.com Kamis (4/4/2024).
Asli Nuryadin sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kabar tersebut dengan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husein yang sempat mempertanyakan statmen orang nomor satu di Kota Tepian tersebut itu.
Menurutnya kesalahpahaman tersebut juga sudah selesai, apalagi ada tujuh ribu tenaga honorer yang juga termasuk penjaga sekolah dan tukang bersih-besih yang menerima THR sebesar Rp500 Ribu tersebut.
“Saya sudah konfirmasi barusan dengan Pak Sani, kami jelaskan terkait yang SK Pemkot Samarinda dengan yang sekolah. Kalau di sekolah sudah jelas itu SK sekolah, jadi tetap menerima Rp500 Ribu,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husein juga mengakui adanya miskomunikasi atau kesalahpahaman terkait statmen tersebut. Dia juga membenarkan jika baru berkomunikasi dengan Kepala Disdik Samarinda Asli Nuryadin dan menerima penjelasan tersebut.
“Saya dengar kemarin untuk semua, ternyata tidak termasuk guru honorer karena SK sekolah. Jadi sudah klir untuk Rp2 Juta itu ternyata hanya untuk pegawai dengan SK pemkot,” ujar Sani.
Editor: Aspian Nur