Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengaku, pemasangan barier ini dilakukan karena pihaknya akan membuat trotoar di kawasan tersebut. “Dampak ini adalah karena ada aktivitas ekonomi, kita lihat SCP sebagai sumber bangkitan tarikan perjalanan dan itu sudah jelas di Permenhub Nomor 12 Tahun 2021,” ungkap Manalu.
Dia menjelaskan, dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 berisikan setiap pelaku usaha yang menimbulkan bangkitan tarikan perjalanan wajib memenuhi dua item yakni penyediaan fasilitas ruang parkir dan penyediaan pintu akses luar, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan barang.
Apalagi di Kawasan tersebut banyak masyarakat yang masih ingin memarkirkan kendaraannya disekitar Jalan Pulau Irian. “Kemarin kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak SCP. Mulai tahun lalu atau dua tahun lalu, untuk drop penumpang itupun sampai sekarang belum ada,” urainya.
Padahal diungkapkan Manalu, jika beberapa mal di Pulau Jawa diberikan gratis akses untuk drop penumpang hingga loby penjemputan.
Sama halnya dengan pantauaan media ini, beberapa mal yang ada di Kota Medan juga memberikan gratis akses untuk kendaraan online yang ingin drop penumpang. “Sekarang alasannya belum menemukan teknisnya, padahal semua yang mereka punya sudah tersistem. Alasan apalagi yang akan diberikan pihak SCP, itu salah satu penyebab terjadinya kemacetan,” bebernya.
Rencananya, Jalan Pulau Irian akan dibuka menjadi dua arah, sehingga pengendara dari Jalan Mulawarman juga bisa belok kanan ke Jalan Pulau Irian sehingga, para driver akan berpikir dua kali jika ingin drop penumpang di Jalan Pulau Irian yang akan ramai lalu lintas.
“Terus terang, ini izin pengelolaan parkir SCP untuk online single submission (OSS)-nya belum ada. Sampai saat ini belum sama approved (disetujui), kenapa? Karena belum melakukan pemenuhan Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 itu tadi. Salah satunya adalah sprinkler gedung, dan tata cara marka parkirnya, informasi parkirnya,” pungkasnya.
Editor: Maruly Z