Wendy dalam persidangan sebelumnya dinilai terbukti terlibat dalam munculnya kerugian dalam penyertaan modal Pemprov Kaltim ke PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan anak usahanya, PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH).
Putusan vonis hukuman kepada Wendy sebelumnya berdasarkan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR yang terbit pada Senin 18 Maret 2024 lalu melalui Hakim Ketua Jamaluddin Samosir dan dua Hakim Anggota yaitu Soehartono dan Masdun.
Ketiga hakim tersebut dalam putusannya menyatakan terdakwa Wendy terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan yang mana dalam surat dakwaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Wendy dituntut 13 tahun penjara namun hal tersebut bernada terbalik dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada diktum dibawahnya:
“Menyatakan perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana, melepaskan terdakwa Wendy dari seluruh tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” bunyi putusan tersebut.
Putusan tersebut terlihat berbanding terbik dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smr yang memutuskan terdakwa Wendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 300 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Wendy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.776.000.000 dikurangi dengan uang pengembalian kerugian negara setelah dilakukan penyidikan yang diserahkan oleh terdakwa melalui PT MMPH sejumlah Rp1.500.000.000, dan dikurangi dengan memperhitungkan nilai tanah hak milik terdakwa yang telah disita oleh Penuntut Umum.
Dimana secara jelas Wendy tela memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma secara tegas mengatakan dari putusan PT tersebut, pihaknya akan melakukan Kasasi.
“Kami belum terima salinan putusan pemberitahuan resminya. Tadi siang dicek belum ada. Nanti kalau sudah ada kami langsung ajukan Kasasi,” tegas Agung kepada Korankaltim.com, Rabu (20/3/2024).
Agung berkata putusan PT ini sangat jauh dari tuntutan yang dilayangkan dulu, karenanya dengan berbagai pertimbangan pihaknya akan melakukan Kasasi demi mewakili tuntutan seperti sebelumnya.
“Harapannya bisa sesuai dakwaan,” tukasnya.
Diketahui, PT MJC milik terdakwa Wendy bekerja sama dengan PT MMPH pada 2014 untuk membangun kompleks rumah perkantoran (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang Samarinda.
Kerja sama tersebut disampaikan secara lisan kepada Direktur PT MMPH kala itu yaitu Luki Ahmad yang juga terpidana kasus ini. Selanjutnya Liki meneruskan ke Dirut PT MMPKT Hazairin Adha untuk meminjam modal sebab MMPH merupKan anak usaha.
Tawaran disetujui hingga kesepakatan tertulis dibuat pada September 2014. Uang dari kas MMPKT yang notabene penyertaan modal dari Pemprov Kaltim digelontorkan sebanyak Rp12 miliar.
Merujuk audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Kaltim bernomor LAPKKN-676/PW17/5/2022 pada 26 Desember 2022, investasi yang dijalankan tersebut justru merugikan daerah lantaran menggunakan modal dari pemerintah sebesar Rp10,7 Miliar.
Editor Aspian Nur