Usulan ini bermula dari masyarakat yang tidak bisa menerapkan jam buang sampah sesuai waktu yang telah ditentukan. Padahal sudah ada sanksi yang diberikan apabila warga melanggar jam buang sampah.
Usulan itu ternyata disambut baik Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Shaputra. Meskipun usulan tersebut belum disampaikan ke DPRD, tetapi menurutnya jika usulan tersebut direalisasi, Samri menyepakatinya.
“Kami sangat sepakat, itu sangat berguna sekali, dan lebih bagus karena ada upaya untuk menjemput sampah-sampah itu dari rumah ke rumah,” kata Samri pada korankaltim.com, Rabu (13/3/2024).
Bahkan, Samri mengaku sebelum berangkat bekerja, dirinya mendapatkan laporan bahwa di belakang Pasar Komura, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang terdapat tumpukkan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang melebar ke jalan.
Usai mendapatkan laporan tersebut, dirinya langsung datang ke lokasi pada pukul 10.00 WITA, sehingga dengan adanya program yang diusulkan tersebut, Samri melihat bisa menjadi program yang efektif.
“Tetapi memang, ada sedikit revisi tentang tarikan (iuran). Bahwa rencana mau menarik Rp25 ribu per bulan, sepertinya itu terlalu berat, mungkin bisa dikurangi,” bebernya.
Selain itu, dia juga mengingatkan untuk usulan tersebut akan membutuhkan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup banyak. Maka, dengan perekrutan SDM yang cukup besar, akan membutuhkan biaya yang juga lebih besar. Dia mengusulkan tarif Rp10-15 ribu per bulan untuk retribusi sampah ini bisa lebih terjangkau warga.
“Ibaratkan Rp500 lah satu hari, itu sangat menguntungkan. Ketimbang masyarakat harus ke TPS setiap harinya untuk buang sampah, itukan memakan biaya dan waktu juga,” urainya.
Menuru Samri, saat ini tiap komplek perumahan dan RT juga sudah ada yang menerapkan hal semacam itu. Meski pengelolaannya masih di tingkat RT atau swasta. Terbukti banyak dari masyarakat yang terbantu dengan adanya program ini. Samri berharap manfaatnya bisa dirasakan semua pihak.
Editor: Maruly Z