Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kordinator Wilayah (Korwil) Kaltim, Rina Zainun mengatakan, awalnya ia mendapatkan laporan dari warga terkait adanya pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang diamankan oleh warga, pada Kamis (29/2/2024) malam.
Kemudian, tim TRC langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana pelaku tersebut diamankan di salah satu rumah warga.
"Tetapi kami minta untuk melapor ke Polsek Sungai Pinang, untuk menghindari amukan massa. Gak, lama pelaku dijemput dan dibawa ke Polsek," tuturnya saat ditemui di Polsek Samarinda Seberang, Jumat (1/3/2024) sore ini.
Setelah itu, pihaknya pun langsung mendampingi korban bersama orang tuanya dengan membawa akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) untuk melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang.
"Malamnya kami mendampingi korban bersama orang tuanya untuk laporan resmi. Setelah itu, pelaku yang diamankan di Polsek Sungai Pinang langsung dijemput anggota Polsek Samarinda Seberang," terangnya.
Kemudian pada Jumat (1/3/2024) hari ini pihaknya pun mendampingi korban untuk melakukan visum, setelah itu kembali mendatangi Polsek Samarinda Seberang untuk mendampingi korban serta orang tua korban, untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban serta pelaku.
"Sore ini dilakukan BAP dan menyerahkan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat persetubuhan terjadi," sebutnya.
Ditanya bagaimana awal mulanya kejadian itu terjadi, Rina menerangkan berdasarkan keterangan korban yang masih berusia 14 tahun itu, korban dijemput oleh pemuda 21 tahun tersebut di depan gang kediaman korban pada pagi harinya.
"Jadi mereka ini baru kenal di grup WhatsApp dan ketemuan pertama kali itu Sabtu (24/2/2024) sore dijemput kemudian mereka jalan keliling sampai ke Tenggarong, setelah itu langsung buka kamar di penginapan di Kecamatan Samarinda Seberang, di situlah korban disetubuhi pelaku sebanyak dua kali," bebernya.
Nah, lantaran tak memiliki uang untuk membayar penginapan, pelaku pun bersama korban pada Minggu (25/2/2024) keluar, untuk menggadaikan handphone korban ke kawasan Lambung Mangkurat, seharga Rp 250 ribu dengan jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Setelah usai menggadai, pelaku langsung membayar uang penginapan seharga Rp200 ribu, karena biayanya sehari itu Rp100 ribu. Jadi dia nambah sehari, disitu kembali dilakukan pelaku dua kali," imbuhnya.
Rina kembali menambahkan bahwa saat hendak disetubuhi, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, dengan cara menendang. Tetapi, pelaku ini tetap melancarkan aksinya, secara paksa. "Kekuatan cowok itu lebih besar, korban hanya bisa pasrah," ujarnya.
Pasca melampiaskan nafsunya terhadap korban tersebut, pelaku pun mengantarkan korban ini ke rumah sang nenek di kawasan Kecamatan Sambutan.
"Dia (korban) diantarkan ke rumah neneknya di Sambutan, kemudian bapaknya datang menjemput untuk dibawa pulang. Di rumahnya itu barulah korban bercerita atas apa yang terjadi," ungkapnya.
"Bapaknya langsung menebus handphone korban itu dengan harga Rp300 ribu, disitulah ayah korban tahu identitas pelaku berdasarkan KTP pelaku yang digunakan sebagai jaminan, makanya pelaku diamankan warga di Samarinda Utara," sambungnya.
Dan sebelumnya pun saat korban dijemput pelaku tersebut, ayah korban sempat membuat laporan kehilangan ke Polsek Samarinda Kota."Sempat buat laporan anaknya hilang ke Polsek Samarinda Kota," tutupnya.
Editor: Maruly Z