Peristiwa itu terjadi Jumat (23/2/2024) malam lalu sekitar pukul 20.00 WITA di seberang Masjid Al-Wahab Jalan Jelawat Kelurahan, Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.
Saat itu Tri yang berusia 20 tahu, warga Jalan Biawan Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir, berboncengan dengan Ferdi yang berusia 27 tahun dan tinggal di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.
Sesaat setelah keluar dari gang di Jalan Otista, bersamaan melintas Sulaiman yang hampir menyerempet sepeda motor yang dikendarai Tri dan Ferdi. Terjadi keributan antara Tri, Ferdi dan Sulaiman yang berusia 45 tahun saat mereka masih mengendarai motor masing-masing.
"Sepanjang jalan mereka cekcok, kemudian sempat berhenti hingga terjadi perkelahian, tetapi dipisahkan warga. Ternyata korban masih diikuti kedua pelaku hingga ke Jalan Jelawat di Seberang masjid, disitu korban dikeroyok hingga ditikam," ungkap Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di Mapolresta Samarinda Senin (26/2/2024) hari ini.
Memang awalnya pengeroyokan itu dilakukan dengan tangan kosong, tetapi kemudian Ferdiansyah mengeluarkan badik miliknya yang diselipkan di pinggangnya. "Sajamnya itu digunakan menikam korban di bagian wajah dan pahanya, setelah itu keduanya langsung kabur," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui Ferdiansyah pernah diamankan polisi terkait dengan perkara pencurian dengan pemberatan di tahun 2022 silam. "Satu diantara mereka pernah diamankan dengan perkara pencurian tahun 2022 lalu," jelas Ary lagi.
Kurang dari 24 jam Tri dan Ferdi berhasil diringkus Unit Jatanras Polresta Samarinda yang dibackup Unit Jatanras Polda Kaltim, di Jalan Damai Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir sekitar pukul 07.30 WITA. "Kurang dari 24 jam kedua pelaku ini berhasil kami amankan," tutup Ary.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Aspian Nur