Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Mas Tumenggung yang masih satu lokasi dengan pasar tersebut. “Semua kegiatan fisik untuk Pemkot Samarinda, sekarang sudah persiapan lelang. Kalau lahan Pasar Pagi kan tidak ada masalah, yang masih berpolemik kan yang 48 SHM itu. Biarlah berjalan apa adanya,” ujar pria yang akrab disapa AH itu, Jumat (16/2/2024).
Namun, meski adanya penolakan dari 48 pemilik ruko tersebut, AH mengaku hal itu tak menjadi halangan pembangunan pasar, karena menurutnya di lokasi itu hanya bagian dari rencana fasilitas umum (fasum).
Sementara dia juga mengakui jika ada 17 pemilik SHM yang menyerahkan lahannya sejak bulan lalu, dan masih dirahasiakannya. Sebab fokus pertama adalah di pembangunan Pasar Pagi pada Maret mendatang.
“Sebahagian dari 17 SHM itu masih kita simpan, dan kita fokus pertama dulu di pembangunan Pasar Pagi. Jadi kami tidak ingin masuk pada wilayah polemik yang tidak produktif. Biarlah itu sambil berjalan, karena masalah lahan di Pasar Pagi tidak ada masalah,” bebernya.
Terlebih 48 SHM tersebut memang tidak menghalangi dan mendukung berlanjutnya proses revitalisasi Pasar Pagi tersebut, maka dari itu dia menegaskan jika proses lelang akan terus dilanjutkan. Banyaknya pertanyaan terkait pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM, AH mengaku bahwa hal itu bisa saja terjadi, apabila memenuhi syarat.
“Bisa saja, kan pemberian hak itu oleh negara, kalau memenuhi syarat untuk diberikan jenis alas hak, apakah milik atau guna bangunan atau guna usaha, nanti dilihat syarat-syaratnya. Tidak ada yang tidak bisa, selama syarat dan ketentuan terpenuhi oleh Undang-Undang,” bebernya.
Mantan lawyer itu juga mengungkapkan jika pengusaha seperti tambang atau perkebunan, rata-rata mereka hanya punya hak guna usaha. Jadi terkait kepemilikan kekayaan negara ini termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang bahwa bumi, air dan segala sesuatu di dalamnya adalah hak negara.
Bahkan berdasarkan Undang-Undang tersebut juga AH menegaskan jika kekayaan tersebut memang diberikan kepada warga negara untuk semakmur-makmurnya guna kepentingan rakyat.
“Jadi kalau ditanya, siapa pemilik semua ini adalah negara, dan ketika negara melakukan tindakan untuk kepentingan bangsa dan negara, maka tidak ada yang tidak mungkin selama dilakukan menurut Perpu negara,” tegasnya.
Editor: Maruly Z