Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat kepada Korankaltim.com menjelaskan secara kelembagaan mereka sudah melaksanakan tahapan pemilu. "Sampai hari ini Pemilu di Samarinda sudah dalam tahap persiapan rapat pleno di masing-masing PPK dan seluruh kotak suara Alhamdullah sudah sampai di seluruh PPK," jelas Firman.
Ternyata temuan dilapangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga ada lima TPS yang memenuhi unsur dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Tetapi itu ranahnya Bawaslu, kami KPU hanya menunggu terbitnya surat rekomendasi dari Panwascam kepada PPK soal PSU di sejumlah TPS," jelasnya.
TPS yang potensi dilaksanakan PSU yakni TPS 1 Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang yang mana pemilih mencoblos menggunakan surat C atau pemberitahuan orang lain, TPS 3 Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang, Terdapat pemilih mencoblos menggunakan C. Pemberitahuan orang lain, TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, terdapat 1 orang pemilih mencoblos di 2 TPS (60/61), TPS 46 Kelurahan Sambutan, Terdapat pemilih KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTB memilih di TPS 46, TPS 63 Kelurahan Loa Bakung Terdapat pemilih KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTB memilih di TPS.
KPU siap menjalankan PSU dan akan menindaklanjuti semua rekomendasi dari Bawaslu, terkait apapun, termasuk mengenai PSU. "Kami menunggu rekomendasi dari Panwascam termasuk surat dari PPK. Harapannya, rekomendasi itu segera terbit, karena kami juga akan melakukan persiapan tahapan rekapitulasi suara, termasuk pengiriman logistik kembali," ujar Firman lagi.
Untuk rapat pleno Jumat (16/2/2024) besok tetap berjalan meski ada temuan di lapangan.
"Bisa berjalan beriringan, pleno di PPK itu bisa bentuk panel, biasanya kan ada empat panel, idealnya satu panel satu kelurahan. Karena di Samarinda Seberang ada 7 kelurahan, berarti empat kelurahan dulu bisa berjalan panelnya. Sambil menunggu ini berproses untuk gelaran PSU, nanti bisa masuk pleno di PPK di panel selanjutnya. Untuk Kelurahan Tenun masuk di kloter kedua nantinya, untuk waktunya 10 hari, itu paling lama penentuan PSU," papar Firman.
Kalau PSU digelar maka tidak akan jauh dari TPS tersebut. "Tentunya kami ada pertimbangan, misalnya terkait keamanan dan kelancarannya, yang jelas tidak jauh dari TPS sebelumnya," pungkasnya.
Sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos) dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang tak bisa menyalurkan hak suaranya, lantaran berdasarkan data warga tersebut telah melakukan pencoblosan.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kelurahan Tenun Achmad Khomaini Chairil membenarkan adanya kejadian itu. “Mereka datang ke kami menjelaskan ada kecurangan, makanya datang untuk mengklarifikasi hal itu," ujar Chairil hari ini.
Warga yang datang tersebut sejumlah lima orang yakni dari TPS 1 dan TPS 3, mereka menyampaikan saat datang ke TPS tidak diperbolehkan untuk memilih lantaran petugas mengatakan mereka telah melakukan pencoblosan, padahal mereka mengaku belum menyalurkan hak suaranya itu, dan menunjukkan bukti jari belum ditandai tinta, selain itu ada juga petugas di TPS mengatakan memang bukan orang tersebut.
Editor: Aspian Nur