Sebagai informasi gugatan terhadap HJP dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2023/PN Smr bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda sejak Maret 2023. Dalam gugatan, sebelumnya pihak penggugat meminta hakim agar menyatakan tidak sah terhadap tiga SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) yaitu SPPT atas nama Hartono TS Santoso masing-masing seluas 9.880 meter persegi, 24.390 meter persegi dan 7.020 meter persegi tahun 2007. Selain itu, penggugat meminta hakim menyatakan sah sebidang tanah seluas 43.788 meter persegi lewat surat keterangan jual beli tanggal 5 Agustus 1979 antara Dariam dengan Hidayat.
Ezra mengungkapkan pihaknya sangat menghargai putusan Majelis Hakim atas perkara tersebut, yang mana dari putusan tersebut Majelis Hakim menurutnya sangat berintegeritas serta tegak lurus mengedepankan peraturan perundang-undangan.
Melalui putusan itu Ezra mengungkapkan semakin memperkuat dugaan bahwa pihak penggugat merupakan oknum mafia tanah yang wajib ditindak dan diberikan penyadaran hukum, pihaknya juga telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Ezra menegaskan hingga saat ini pihak penggugat tengah dalam pengejaran.
"Sampai saat ini kami tetap menyatakan perang kepada mafia tanah di Kota Samarinda karena perkara pidana atas laporan penyerobotan lahan dan penipuan masih berjalan di Polres Samarinda dan Polda Kaltim dengan terlapor Iryanto, Irdayanti dan Edi Priyono," ungkap Ezra, Selasa (6/2/2024).
Ia tak menampik apabila dikemudian hari ada kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat melalui banding, pihaknya juga akan menghargai langkah-langkah tersebut sebab hal itu sudah menjadi hak seluruh warga negara. "Bahwa apabila dikemudian hari ada upaya hukum lanjutan tentunya akan kami hargai itu, sambil setelah ini kami akan berdiskusi dengan tim menunggu salinan putusan," tutupnya.
Editor: Maruly Z