Menurut Asisten Manajer Humas Perumdam Tirta Kencana, Sendya Ibanez, surat dengan Nomor 690/01-01/II/2024 itu berisikan tentang 'Perubahan atas Edaran Tentang Pemutihan/Pembebasan Pembayaran Denda Keterlambatan Pembayaran Air Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda'.
Artinya, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, pelanggan akan dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran air untuk periode pemakaian sampai dengan Desember 2023.
"Iya betul, edaran ini berlaku untuk semua pelanggan Perumdam Tirta Kencana yang ada diseluruh Kota Samarinda," ujar Sendya pada korankaltim.com, Jumat (2/2/2024).
Sendya menjelaskan, jika pembebesan denda ini diberikan untuk semua pelanggan yang menunggak sebelum Desember 2023, namun pihaknya tetap memberlakukan denda keterlambatan pembayaran untuk tahun 2024 ini.
Adapun pelaksanan program bebas denda tersebut dimulai pada 1 Februari sampai dengan 30 April 2024 mendatang. Dengan penghapusan denda tersebut, pelanggan bisa dengan mudah hanya membayar pokok tagihan saja.
Bahkan dia juga mengimbau para pelanggan yang tidak membayar tahunan bisa diuntungkan dengan adanya edaran ini. "Jadi yang sudah menunggak tahunan ini lumayankan hanya membayar pokoknya saja," urainya.
Dia menambahkan, adanya penghapusan denda ini sebagai salah satu upaya Perumdam Tirta Kencana meningkatkan kedisplinan pelanggan dalam membayar secara rutin. Dia juga berharap dengan usia yang tak muda lagi, Perumdam Tirta Kencana Samarinda bisa tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk semua pelanggan.
Editor: Maruly Z