Aksi damai tersebut diikuti seluruh anggota TRC PPA yang memang selama ini kerap mendampingi para korban pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Taman Samarendah, Jumat (2/2/2024) sore tadi.
Ketua TRC PPA Korwil Kaltim, Rina Zainun yang diwawancara usai aksi membeberkan terkait maraknya kasus persetubuhan yang dilakukan orang terdekat dan masih memiliki hubungan darah di awal tahun 2024 ini.
"Untuk Januari 2024 ini saja sudah ada 10 kasus yang kami tangani, tujuh diantaranya orang terdekat seperti ayah kandung, kakak kandung, kakak sepupu dan pamannya," ungkapnya.
"Dan berdasarkan data kami, ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu terdapat 11 kasus dalam setahun. Ini baik terhadap anak maupun perempuan, kalau 2024 itu anak di bawah umur dan pelakunya orang terdekat," sambungnya.
Sehingga ia pun berharap hukuman bagi para pelaku predator anak khususnya agar dilakukan kebiri kimia yang mana Peraturan Pemerintah (PP) No.70 Tahun 2020 tersebut telah disahkan oleh pemerintah untuk diterapkan.
"Karena hukuman yang selama ini diberikan kepada predator anak khususnya, yaitu vonis hukuman, tidak memberikan efek jera, sehingga kejadian itu terus berulang terjadi," ujarnya.
Seharusnya PP tersebut diakuinya meski telah disahkan, penerapannya tidak berbenturan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). "Kalau bicara soal HAM, terus bagaimana nasib anak-anak bangsa yang sudah menjadi korban, tentunya mereka ini mengalami trauma yang mendalam, bahkan hingga usia 40 tahun itu masih melekat, apalagi para pelaku ini merupakan orang-oramg terdekatnya," bebernya.
Dan ia pun menegaskan untuk perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini tidak berlaku diselesaikan dengan cara damai atau restoratif justice.
"Karena kebanyakan dilakukan orang terdekat, banyak pihak keluarga yang ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, kalau seperti itu bagaimana nasib para korban, masa depan hancur dan trauma mereka," tegasnya.
Editor: Maruly Z