Kuaha Hukum Ahli Waris HJP atau pihak tergugat Ezra Julianto Hang mengatakan, penundaan putusan sebelumnya seharusnya jatuh pada 29 Januari kemarin, namun setelah melihat keterangan pada sistem layanan online melalui E-Court tahap putusan kembali ditunda sampai 6 Februari pekan depan.
"Benar putusan kembali ditunda setelah kami mengakses layanan online, ini penundaan kedua kalinya dalam tahap putusan," ucap Ezra kepada Korankaltim.com Selasa (30/1/2024).
Alasan penundaan dalam sistem online yang disampaikan oleh majelis hakim putusan masih dalam penyusunan, serta padatnya jadwal persidangan beberapa pekan belakangan ini.
"Alasan penundaan karena konsep putusan masih disusun, kemudian dalam pekan ini ada 5 putusan perdata sehingga membagi waktu bersamaan dengan menyusun konsep putusan perkara lain dan minggu-minggu sebelumnya Majelis Hakim sidang dari pagi sampai sore bahkan ada pula sampai malam, begitu bunyi alasan penundaan," ujar Ezra membacakan alasan penundaan dalam E-Court.
Sebagai informasi kasus sengketa lahan itu terdaftar dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan Nomor Perkara 52/Pdt.G/2023/PN Smr dengan pihak penggugat Irdayanti dan Iryanto menggugat sejumlah pihak yakni Rudi Hartono, PT. Sentral Kaltim Property, Asmawati, Sumiati, Rusmiati, Tania Elfera Fariani, Niken Serina.
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Ary Wahyu membenarkan bahwa perkara tersebut kali ini dengan terpaksa kembali ditunda sesuai dengan alasan penundaan yang telah disampaikan dalam E-Court.
"Terkait penundaan hari ini, kami konfirmasi putusan belum dapat diselesaikan karena banyaknya putusan yang bersamaan, sebagaimana dinyatakan Ketua Majelis dalam penundaan SIPP," kata Ary.
Dalam penanganan perkara perdata seharusnya dapat dituntaskan selama 5 bulan hingga tahap putusan, mengacu dalam perkara ini ia mengakui telah lebih dari 5 bulan, sehingga perkara yang melebih tenggat waktu penanganan perkara wajib melaporkan kepada Ketua PN setempat serta ditembuskan kepada Pengadilan Tinggi.
"Sudah dilaporkan, cuman kemarin karena ada kedukaan jadi tertunda, kemudian disampaikan pimpinan, sudah berikut harus sudah dibacakan putusan," pungkas Ary.
Editor: Aspian Nur