Penutupan jalan tersebut diketahui untuk masuknya alat berat dan material yang digunakan untuk pembangunan Pasar Pagi.
Menurut Andi Harun, penolakan sudah biasa terjadi dan pemkot mengaku tengah dalam proses kajian.
Termasuk adanya opsi berdialog antara pemilik ruko yang bertatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan petugas yang melakukan penutupan, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Sudah sering saya jawab, itu manusiawi, itu biasa. Kami dengarkan, nanti kami kelola informasi ini, termasuk melakukan dialog,” ungkap pria yang akrab disapa AH itu, Minggu (28/1/2024).
Pemecahan masalah tidak selalu bisa diselesaikan dalam satu waktu dan dibutuhkan ruang dialog.
Dirinya juga membiarkan saja langkah yang dilakukan para pemilik ruko dengan memasang banner penolakan dan penutupan jalan tersebut.
“Itu namanya ekspresi, termasuk banner penolakan. Itu adalah bentuk ketidakpuasan mereka atas kebijakan pemerintah ya kita dengarkan, melihat dan pada saatnya kami kelola, semua ekspresi dalam bentuk dialog,” tegasnya.
Pemkot tengah merumuskan langkah terdekat terkait penolakan ini.
Editor: Aspian Nur