Hal ini disampaikan Pengamat Tata Kota Farid Nurrahman kepada Korankaltim.com Rabu (23/1/2024) hari ini. Menurutnya, sesuai aturannya kegunaan aset yang akan dipakai harus terlebih dahulu menyelesaikan permohonannya atau izinnya.
"Yang jelas bagaimana pun penggunaan aset harus tetap izin, bukan hanya kepihak terkait yang memiliki lahan tetapi juga yang terdampak," kata Farid.
Proyek pembangunan terowongan dari Jalan Sultan Alimuddin tembus ke Jalan Kakap bisa jadi contoh terkait penggunan aset daerah yang harus meminta izin tersebut, dimana Pemkot Samarinda tak hanya melakukan izin ke pemprov tetapi seluruh pihak yang terdampak dengan pembangunan terowongan tersebut. "Harus diselesaikan terlebih dahulu baru bisa dibangun," jelas Farid.
Hal itu berlaku dimana pun sesuai aturan yang berlaku. "Bukannya langsung dibangun dulu, jadi kalau ada syarat-syarat yang diajukan pemprov (selaku pemilik aset) kepada pemkot maka harus dipenuhi," paparnya.
Kalau aset yang ingin digunakan malah dibangun terlebih dahulu tentu akan melanggar aturan. Ini juga bukan hanya berlaku bagi aset Pemprov Kaltim tetapi juga aset-aset milik Pemkot Samarinda yang ingin dimanfaatkan oleh Pemprov harus melalui prosedur yang sama.
Editor: Aspian Nur