Ada 286 Pengawas TPS yang dilantik pada kegiatan tersebut yang nantinya akan bertugas di 315 TPS. Namun tak semua dilantik hari ini karena masih sekitar 29 Pengawas TPS belum dilantik.
Hal ini disampaikan Anggota Pawaslucam Sungai Pinang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Ismullah kepada Korankaltim.com disela pelantikan. “Ada kebijakan dari Bawaslu Kaltim tentang usia, jadi pelantikan Pengawas TPS di bawah usia 21 tahun akan menyusul,” ujar Ismullah.
Diantara 315 TPS di Kecamatan Sungai Pinang ada satu TPS khusus yang berada di Panti Jompo sebagai upaya memberikan hak pilih bagi setiap warga negara. “Pastinya kami harus berikan mereka hak yang sama karena mereka adalah warga negara juga,” bebernya.
Adapun masa kerja yang akan dilaksanakan oleh Pengawas TPS yaitu mulai dari masa tenang hingga pada pemungutan dan perhitungan suara di tanggal 14 Februari 2024.
“Tanggal 13 Februari mereka juga betugas mengawasi distribusi kotak suara dari kelurahan ke TPS dan tanggal 14 bertugas mengawas pemungutan suara dan perhitungan suara,” jelasnya.
Ismullah yang juga mantan Ketua Panwaslucam Sungai Pinang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 itu mengimbau kepada para Pengawas TPS agar dapat melakukan koordinasi kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) setempat apabila terjadi suatu temuan.
“Ketika ada kendala dalam betugas dia harus koordinasi dan komunikasi harus intensif kepada atasannya apabila dirinya sendiri tidak bisa mengatasi, sehingga pengawasan bisa lebih maksimal,” paparnya.
Terpisah, Ketua Panwaslucam Sungai Pinang, Juhrani menyebutkan peran paling utama bagi para Pengawas TPS yaitu menjaga integritas dan marwah lembaga Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. “Sehingga ketika sudah memiliki integritas dan sudah memliki profesionalitas dalam bekerja artinya sudah layak sebagai pengawas TPS,” kata Juhrani.
Editor: Aspian Nur