Imam mengungkapkan pemanggilan kepada kepala daerah di Kota Samarinda itu merupakan prosedur Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindaklanjut pencegahan dan penindakan setiap dugaan pelanggaran," ucap Imam, Senin (22/1/2024).
Dalam mekanisme dugaan pelanggaran Bawaslu setelah melakukan pemanggilan selanjutnya melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak lain, termasuk pendalaman atas video dugaan pelanggaran tersebut, setelah itu Bawaslu Samarinda akan melakukan pleno serta menentukan apa yang akan menjadi hasil dalam penelusuran dugaan pelanggaran.
Dalam pemanggilannya Bawaslu Samarinda mengajukan 20 pertanyaan yang telah dijawab oleh Andi Harun, selanjutnya Bawaslu Samarinda akan segera melakukan penelusuran untuk melengkapi bahan keterngan.
"Pihak-pihak yang terlibat akan kita panggil," tuturnya.
Dalam penelusurannya Bawaslu akan menilai mulai dari Ketua RT yang dikumpulkan dalam acara Refleksi Akhir Tahun Pemkot Samarinda adalah pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye atau tidak, serta dalam informasi yang diterima apakah merupakan kegiatan kampanye atau tidak.
Sementara Andi Harun mengungkapkan belakangan ini ramai beredar informasi tentang dirinya yang diduga melakukan mobiliasai Ketua RT di Samarinda untuk dapat memenangkan Muhammad Andi Afif Rayhan Harun sebagai Caleg DPRD Kaltim, yang mana sosok tersebut merupakan anak dari Andi Harun.
"Saya meminta kepada pejabat di Pemkot Samarinda untuk melakukan komunikasi kepada Bawaslu Samarinda agar dapat melayangkan surat resmi pemanggilan saya, jadi pemanggilan ini bisa disebut inisiatif sendiri," ungkapnya.
Kegiatan yang diduga mengumpulkan Ketua RT di Samarinda itu merupakan kegiatan Refleksi Akhir Tahun, ia menegaskan dalam kegiatan tersebut merupakan program Pemkot Samarinda dengan mengumpulkan seluruh stakeholder untuk mengukur setiap kinerja Pemkot Samarinda dalam perjalanannya satu tahun.
"Jadi itu bukan upaya mengumpulkan Ketua RT untuk memenangkan anak saya sebagai caleg," tegasnya.
Di samping itu pria yang kerap disapa AH ini mengungkapkan dalam setiap sambutannya ia kerap menyampaikan ungkapan yang sifatnya lelucon, ia menjelaskan dalam informasi yang beredar AH diduga bersedia mengeluarkan uang tunai sebesar Rp300 Ribu perorang dengan perhitungan satu RT mampu mengumpulkan 50 orang warganya.
"Jika di kalkulasikan sekitar Rp45 miliar apabila hal itu benar, akan tetapi tidak masuk akal bagi saya untuk mengeluarkan dana sebanyak itu hanya untuk memenangkan anak saya," tuturnya.
Ah juga mengomentari adanya rekaman video yang beredar diduga upaya menjatuhkan dirinya yang juga merupakan pimpinan partai sekaligus kepala daerah di tengah momen Pemilu, namun sebagai Wali Kota Samarinda pihaknya juga perlu bijaksana dalam menyikapi hal itu.
Editor Aspian Nur