Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLJ) Didi Zulyani mengungkapkan hal itu memang baru sekadar rencana.
“Itu baru rencana, tapi jika diperlukan kami lakukan penutupan karena sering sekali kendaraan parkir terutama roda empat,” ujar Didi kepada Korankaltim.com Senin (22/1/2024).
Padahal spanduk larangan parkir dari Dishub Samarinda sudah terpasang sepanjang kawasan tersebut disisi kanan. Diakuinya jika kebiasaan parkir sembarangan akan sulit diubah, sekalipun diberikan sanksi dan denda. Bahkan, tim Dishub Samarinda juga tak segan untuk melakukan penggembosan atau pengempesan ban mobil yang parkir bukan pada tempatnya di lokasi tersebut.
“Kami sudah lakukan beberapa tindakan, mulai dari mengempeskan ban, sempat ada yang mau diderek juga. Tapi setelah yang punya datang kan dia pergi,” ucap Didi lagi.
Setelah dipasangi spandung larangan parkir sejak 2023 lalu tim selalu melakukan pantauan dan teguran setiap hari. Sayangnya kondisi yang sama terus berulang, kepatuhan hanya berlaku saat tim yang ada mengawasi, setelahnya banyak yang kembali parkir.
“Kami masih konsultasikan dengan pihak kepolisian dulu, kalau memang diperlukan kami tutup, jadi khusus roda empat tidak boleh lewat,” tegasnya.
Kendaraan roda dua atau motor tetap boleh melintas tapi tidak boleh parkir sembarangan sesuai dengan imbauan yang tertulis. Pedagang yang tinggal disana juga diimbau untuk memperhatikan parkir didepan tempat jualannya.
Pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Jalan KH Fakhruddin tersebut tidak diperbolehkan lagi berjualan menghindari adanya parkir liar lagi, khusunya untuk motor yang boleh melintas nantinya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga bakal melakukan penertiban PKL di kawasan tersebut.
Editor: Aspian Nur