Hal ini ditegaskan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik disela-sela peninjauan lapangan bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun Senin (22/1/2024) hari ini.
Diketahui sebelumnya, masyarakat yang tidak terdampak dengan proyek pembangunan tunnel di kawasan Jalan Kakap meminta kepada Pemkot Samarinda untuk dibangunkan akses jalan keluar masuk kendaraan.
Namun pembangunan jalan tersebut sempat terhenti karena belum klirnya izin yang diajukan oleh pemkot untuk menggunakan RSI sebagian aset milik Pemprov Kaltim tersebut.
"Persoalan yang berkaitan dengan prosedural, Insya Allah diselesaikan Pemkot Samarinda pecan ini," jelas Akmal Malik kepada Korankaltim.com disela peninjauan.
Pengerjaan sudah bisa dilanjutkan dan spanduk pemberitahuan penghentian pengerjaan sementara telah dicabut oleh Pemprov Kaltim. "Pengerjaan silahkan berjalan, karena wali kota Samarinda membutuhkan percepatan penyelesaian di lapangan," tegasnya.
Sepekan kedepan Pemkot Samarinda harus sudah menyelesaikan prosedural mulai dari persyaratan permohonan penggunaan aset, analisis mengendai dampak lingkungan (amdal), surat hibah dan lain sebagainya. "Intinya dalam waktu seminggu harus sudah selesai dan kami cari titik temunya," jelas Akmal.
Sebagai pemangku kewenangan Pemprov Kaltim memperbolehkan selama sesuai dengan aturannya, apalagi jalan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum. "Bukan hanya yang berkaitan dengan prosedural saja, tetapi juga kita minta hal-hal yang berkaitan dengan pengerjaan bisa di penuhi," ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menambahkan, karena pagar RSI sudah dibuka maka perlu ada peningkatan keamanan guna menjaga aset RSI.
"Tentu perlu ada (pagar) pembatas pengganti, jadi ketika masyarakat melewati jalan tersebut tidak ada akses masuk ke dalam (RSI)," sebut Sri Wahyuni.
Editor: Aspian Nur