Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim AFF Sembiring menjelaskan, mereka sudah bertemu dengan Satpol PP Paser membahas penggunaan jalan yang dilalui oleh truk pengangkut batu bara tersebut.
"Dalam diskusi yang berlangsung diketahui yang terjadi di Kabupaten Paser adalah pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit Baru," ucap Sembiring kepada Korankaltim.com Selasa (9/1/2024).
Angkutan batu bara harus menggunakan jalan sendiri atau jalur hauling sementara di Paser para penambang tersebut tidak menggunakan jalur hauling. "Ini merupakan temuan untuk sementara, lalu batu bara yang diangkut tentu harus di cek asal dan sumbernya dari mana, apakah ilegal, semi, atau bahkan ilegal dan legal artinya menumpang," paparnya.
Sehingga apabila menyangkut pelanggaran pidana merupakan ranah kepolisian sementara kalua masih dalam pelanggaran Perda jadi tugas Satpol PP. "Karena ini menyangkut antar provinsi dari Kalimantan Selatan ke Kalimantan Timur maka Satpol PP Kaltim akan melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan," papar Sembiring.
Rabu (10/1/2024) besok akan dilakukan rembuk bersama dipimpin Asisten II Pemprov Kaltim Ujang Rahmadi di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda. "Asisten II akan mengumpulkan stekholder terkait dengan pelanggaran batu bara," ungkapnya.
Editor: Aspian Nur