Menurutnya, dengan lamanya rencana yang dilakukan pemerintah kota (pemkot) terkait revitalisasi Pasar Pagi ini harusnya sudah disadari oleh beberapa pedagang yang ada disekitarnya.
Ridwan juga menerangkan jika rencana Pemkot Samarinda tersebut merupakan langkah yang bagus. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan 48 pedagang yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan KH Mas Tumenggung.
“Itukan langkah yang bagus, dan mereka juga sudah kami panggil, kita lakukan pertemuan. Kan kami berikan opsi, kalau ditanya kenapa tidak sejak lama dilakukan pertemuan, memangnya harus berapa lama?,” ungkap Ridwan Tassa pada Selasa (2/1/2023).
Bahkan meskipun hingga kini seluruh pedagang yang memiliki SHM terus menolak, Ridwan menegaskan pengerjaan Pasar Pagi akan terus berlanjut. Sementara ini sembari menunggu lahan milik 48 pedagang yang optimis bisa diambil alih dengan beberapa opsi yang telah ditawarkan ini, pembongkaran terlebih dahulu dilakukan di lahan milik pemerintah.
“Beberapa opsi yang kita tawarkan itu sudah sangat manusiawi kita berikan, sementara itu kami juga tidak bisa biarkan bangunan itu tetap di situ. Karena tidak sesuai dengan perencanaan yang ada,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan jika akan memanggil 48 pedagang dengan SHM tersebut untuk bisa memberikan pemahaman yang mungkin bisa diterima oleh pihak pedagang.
Meski tak menyebutkan Undang-Undang yang dipakai, Ridwan menegaskan yang akan dibangun ini merupakan kepentingan umum. Harusnya masyarakat tidak boleh menolak adanya pembangunan, karena apabila terus menerus dilakukan penolakan, maka tidak ada kemajuan dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Ahmad Vananzda menyampaikan komunikasi yang dibangun Pemkot Samarinda dengan 48 pemilik SHM itu kurang tepat.
Dirinya juga menunggu pertemuan antara Komisi I DPRD Samarinda, Pemkot Samarinda dan 48 pemilik SHM ini, agar komunikasi bisa dilakukan. Dia tidak menginginkan saat adanya pembongkaran, sementara uurusan dengan pihak lain belum selesai.
“Kami juga menyayangkan adanya masalah ini, padahal kami mendukung semua program pemkot, selama itu sesuai dengan ketentuan hukum, pasti disupport. Justru saya juga sangat apresisasi wali kota sekarang punya langkah menbangun kota,” bebernya.
Padahal, 48 pedagang ini sudah lebih dulu ada ketimbang Pasar Pagi. Artinya mereka merupakan penggerak dari hidupnya roda perekonomian di kawasan tersebut.
Apalagi harusnya dengan mega proyek ini, komunikasi sudah ada sejak awal. Jika pembongkaran dilakukan sementara bangunan yang ada disebelahnya ini masih ada, artinya akan ada banyak dampak yang ditimbulkan.
“Artinya selesaikanlah pemasalahan dengan baik, bukan kami mendukung sana atau sini, kami ditengah mencoba supaya ada solusi ini. Ada pembangunan baik, tapi mereka punya sertifikat, ya kita tidak bisa apa-apa,” ungkapnya.
Jika berbicara kepentingan yang lebih besar, tentu masyarakat yang ada di sana lebih besar. 48 SHM ini hanya mengatasnamaka 1 orang, sedangkan dalam 1 ruko bisa terdapat 3-5 orang.
Bahkan Vananzda juga menjelaskan jika mereka miliki SHM, maka apapun aturan tidak bisa berlaku. Baik itu Undang-Undang, peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan wali kota/bupati, ataupun peraturan gubernur.
Maka dari itu, dia saat ini tengah menunggu jadwal pertemuan dengan pihak pemkot dan pedagang untuk mendengar secara langsung perkara dan solusi yang ditawarkan.
Editor: Maruly Z