Bukan dari pedagang yang selama ini berjualan di pasar yang berdiri sejak tahun 1970-an tersebut, melainkan dari pedagang yang menempati ruko di Jalan KH Mas Tumenggung yang berada persis disebelah pasar tersebut.
Di kawasan tersebut ada 48 pedagang yang sejatinya sudah diajak bersosialisasi pada 20 Desember 2023 lalu. Namun beberapa waktu sebelum sosialisasi, belum ada pemberitahuan sama sekali terkait keberadaan mereka yang ikut tergusur.
Pasalnya, ke-48 pedagang yang berada di lokasi itu memiliki Surat Hak Pemilik (SHM) dan menolak dipindah. Mereka juga terkejut melihat desain pembangunan Pasar Pagi yang ternyata mengambil lahan mereka.
Budi yang tinggal di lokasi tersebut mengaku memang belum ada pemberitahuan sama sekali terkait dengan rencana rehabilitasi Pasar Pagi. Bahkan dirinya baru diinformasikan akhir tahun 2023 kemarin.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Tanggal 20 Desember lalu hanya sosialisasi tapi sudah dalam suratnya tertulis sosialisasi rencana pembebasan tanah dan bangunan untuk perluasan revitalisasi Pasar Pagi,” kata Budi kepada Korankaltim.com Senin (1/1/2024).
Namun saat berada di lokasi sosialisasi ternyata pihaknya sudah disuguhi dengan desain final yang menunjukkan ruko mereka terkena proyek dan ada bahasa yang kurang mengenakkan dari pihak pemkot.
Saat sosialisasi berlangsung sempat terjadi perdebatan karena penolakan pemilik ruko. Mereka juga mengaku merasa terintimidasi dari pernyataan salah satu pejabat pemkot, di mana pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang untuk mengambil alih pembebasan lahan bila untuk kepentingan umum.
“Mereka mengatakan bisa memindahkan 48 SHM tidak seberat memindahkan 2.800 kios. Padahal ini milik pribadi, kalau yang 2.800 dia kan hanya kios saja di situ. Pertanyaan kami juga, kenapa tidak ada pemberitahuan jauh-jauh hari?, Kami juga memiliki SHM,” tegas Budi.
Opsi yang ditawarkan pemkot adalah tukar guling atau penukaran aset. Untuk diketahui tukar guling ini memang kerap dilakukan pemerindah daerah untuk pengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah diantaranya dengan cara tukar menukar.
Pemilik SHM akan diberikan kios untuk ditempati pada Pasar Pagi yang akan rampung pada akhir tahun 2024 ini secara gratis, hanya saja pemilik ruko menolak untuk pindah.
“Itu cuma kios, tidak bisa kami tinggal disitu. Bahasa dari pejabat pemkot ini yang buat kami terintimidasi. Jadi seakan-akan mereka bisa menggunakan Undang-Undang untuk mengambil alih tempat kami,” bebernya.
Memang ada harga yang ditawarkan oleh pemkot dan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) namun Budi bersama 47 pedagang lainnya tetap bersikeras tidak mau pindah.
Hal itu diutarakannya, lantaran dirinya sudah berada ditempat itu sejak lahir, yakni 1970-an. Tentu banyak kenangan dan perjuangan yang telah dilaluinya bersama keluarga dan orangtua.
Jalan yang bakal ditempuh sementara ini, pihaknya sudah mengadu kepada DPRD Samarinda dan meminta untuk dipertemukan dengan dinas terkait, tim relokasi Pasar Pagi dan Wali Kota Andi Harun membahas terkait hukum. “Sudah masuk suratnya ke DPRD Samarinda, tinggal menunggu saja,” tutup Budi.
Editor: Aspian Nur