Hal itu tak lepas dari datangnya Hari Natal 2023 yang jatuh pada hari Senin (25/12/2023) hari ini. Ada 632 WBP se-Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Puncak Peringatan Hari Besar Keagamaan Nasrani Perayaan Natal hari ini.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawam memimpin jalannya penyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan di Rutan Kelas IIA Samarinda Jalan KH Wahid Hasyim.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Gun Gun Gunawam menyampaikan pemberian remisi merupakan indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas, rutan juga LPKA yang merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Remisi diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” ujar pria yang akrab disapa Gun itu.
Remisi juga diberikan untuk WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan perundang-undang yang berlaku.
Dari Kanwil Kemenkumham Kaltim sendiri ada sebanyak 632 WBP yang menerima remisi Hari Natal ini yang terdiri 626 orang mendapat Remisi Khusus (RK) I dan 6 orang RK II.
RK I diberikan berupa pengurangan sebagian masa tahanan sementara RK II ini diberikan pembebasan penuh. Acara ditutup dengan penyerahan secara simbolis remisi oleh Gun kepada perwakilan WBP Rutan Samarinda Serta pemberian cinderamata hasil karya WBP kepada Kakanwil Kemenhukham.
Editor: Aspian Nur