Untuk diketahui, kasus dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2023/PN Smr dengan pihak penggugat Irdayanti dan Iryanto menggugat sejumlah pihak yakni Rudi Hartono, PT Sentral Kaltim Property, Asmawati, Sumiati, Rusmiati, Tania Elfera Fariani, serta Niken Serina.
Kuasa Hukum Ahli Waris HJP, Ezra Julianto Hang menyebutkan, tepat pada Senin (18/12/2023) lalu pihaknya telah mengunggah dokumen kesimpulan melalui sistem online atau disebut e-court. Satu hari berselang yaitu Selasa (19/12/2023) dilanjutkan pihaknya untuk menyerahkan dokumen dalam bentuk fisik ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
"Bahwa persidangan perkara perdata nomor 52 ini telah memasuki babak akhir dan tinggal menunggu putusan hakim perkara," ucap Ezra, Kamis (21/12/2023).
Dalam kesimpulannya Ezra menjelaskan, ditemukan cacat formil dari dokumen gugatan penggugat. Menurutnya gugatan yang dilayangkan kepada tergugat satu dan dua tidak sama sekali memiliki keterkaitan dengan apa yang digugatkan, sebab tak ada kerugian materil yang terjadi.
"Perbuatan melawan hukum kan salah satu syaratnya adalah ada kerugian yang dialami oleh penggugat, tapi kenyataannya selama proses persidangan tidak ada bukti apapun mengenai kerugian materil yang dialami penggugat, malah terbalik klien saya lah yang mengalami kerugian karena tanah miliknya dijual oleh penggugat kepada orang lain yaitu Edy Priyono," jelasnya.
Dia menambahkan, kasus perdata sengketa tanah seperti yang saat ini tengah bersitegang antar pihak ini juga tentunya memerlukan dokumen kepemilikan satu sama lain, Ezra selama proses persidangan yang berjalan lalu telah berkali-kali meminta adanya surat kepemilikan dari pihak penggugat, namun berdasarkan surat yang pernah ditunjukan oleh pihak penggugat i menemukan kejanggalan sehingga diduga surat palsu.
"Kami juga menyinggung dan mempertanyakan keaslian atau keotentikan dari surat keterangan jual beli antara Hidayat dan Dariam yang tidak lain adalah ayah dan nenek kandung penggugat, menurut kami surat itu diduga surat segel palsu yang di pakai sebagai dasar gugatan penggugat, karena sangat aneh kalau keterangan jual beli tahun 1979 belum melakukan peningkatan sampai 2023," tegasnya.
Ia menaruh harapan kepada majelis hakim agar dapat dengan jeli memutuskan perkara sesuai dengan apa yang telah ditemukan selama ini dalam proses persidangan. "Kita sangat percaya dengan majelis hakim perkara ini sangat berintegritas, yang akan memutus sesuai dengan fakta kebenaran dan sesuai hati nurani," tutupnya.
Editor: Maruly Z