Disnaker Sebut Ada Kenaikan, UMK Samarinda Diumumkan Besok
1 menit baca1.044 kali dibaca

Penulis: */Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Disaat beberapa kota dan kabupaten di Kalimantan Timur sudah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Samarinda sebagai ibu kota justru belum mengeluarkan kepastian terkait hal itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda Wahyono Hadiputro kepada Korankaltim.com Rabu (29/11/2023) hari ini menyebut mereka belum bisa membeberkan hasil akhir UMK kendati Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2024 sudah secara resmi ditetapkan pekan lalu sebesar Rp3.360.858 Juta.
Saat ini prosesnya menurut Wahyono masih di Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur. “Saat ini sedang diproses di Disnakertrans Kaltim, pengumuman resmi hari Kamis (30/11/2023) besok,” ujar Wahyono.
Namun perumusan sudah dilakukan dan pasti ada kenaikan dari UMK dibanding tahun 2023 ini. “Sudah dirumuskan, hanya tinggal instruksi dari wali kota tunggu saja,” tegasnya.
Wahyono mengimbau semua perusahaan agar bisa memberikan upah sesuai dengan UMK di masing-masing kabupaten/kota, khsuusnya di Samarinda.
Diakuinya tahun ini sudah ada beberapa laporan yang masuk terkait dengan upah yang tidak sesuai dengan UMK. “Laporan atau keluhan ada masuk beberapa, tetapi saya tidak ingat jumlahnya. Alhamdulillah mereka selesaikan dengan damai di internal mereka,” tutup Wahyono.
Editor: Aspian Nur










