Aksi yang mereka lakukan ini tepat sehari menjelang diumumkannya besaran kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim pada Selasa (21/11/2023) besok.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kaltim, Muhammad Faisal menerangkan, setelah menyampaikan orasi dan tuntutan yang mereka inginkan, pihaknya diajak oleh Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk audiensi bersama mencari jalan tengah terkait tuntutan para buruh.
"Hasil terakhir tadi kita akan bertemu dengan Dewan Pengupahan Provinsi, untuk melanjutkan pembahasan kenaikan upah," ujar Faisal, Senin (20/11/2023).
Dia menuturkan, sebelumnya pihak mereka juga telah melakukan pertemuan bersama Pemprov Kaltim dengan membahas hal yang sama, tetapi belum menemukan titik terang karena masih ada beberapa pihak yang belum sepakat.
"Di hari Kamis lalu pertemuan membahas perihal ini sempat tertunda karena beberapa pihak tidak sepakat semua, dan semoga secepatnya ada titik terang," ucapnya.
Faisal berkeinginan, dengan semua unsur terpenuhi harus ada kesepakatan, sehingga upah minimun provinsi ini bisa sesuai dengan keinginan para buruh.
"Kalau kita di buruh inginnya UMP ini meningkat hingga 15 persen, tetapi memang dari pemerintah sendiri sesuai aturannya PP 51 tahun 2023 di angka moderat 0,2 Alfa," katanya.
Dalam penentuan upah menurut PP Nomor 51 Tahun 2023 harus mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α atau alfa.
Dirinya berharap, semua unsur yang ada di Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim bisa menyepakati hasil semuanya. "Yang pastinya terbaik buat Kaltim, sehingga putusan yang ditentukan dapat diterima oleh para pekerja atau buruh yang ada di Kaltim," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin