Nyatanya, bukan hanya hewan buas diduga dari jenis harimau Sumatera itu yang ada di kawasan rumah AS, melainkan juga seekor macan tutul.
Hal itu diketahui setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Suprianda tersebut Minggu (19/11/2023) tadi malam.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi Korankaltim.com Senin (20/11/2023) hari ini menjelaskan terkait keberadaan macan tutul itu.
"Setelah mengevakuasi harimau, kami melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan ada macan tutul, tetapi belum tahu jenisnya dari mana," ungkap Ary. "Kalau hewan lainnya tidak ada lagi dari penggeledahan kami, hanya tinggal anjing saja," sambungnya.
Polresta Samarinda pun kembali berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk menyampaikan adanya macan tutul itu. "Kami langsung minta bantuan BKSDA untuk dilakukan evakuasi lagi, untuk dibawa ke tempat yang aman," sebutnya.
Mengenai asal harimau dan macan tutul itu berdasarkan keterangan dari AS sebagai pemilik didatangkan atau dikirim dari dari Jakarta. "Keterangannya dikirim dari Jakarta," ucap Ary lagi.
Sementara terkait hasil visum terhadap jasad Suprianda, polisi masih menunggu laporan resmi dari doter forensik. "Kami masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik, tetapi kalau kasat mata ya banyak luka-luka. Untuk validnya ada berapa luka, dimana saja dan luka yang menyebabkan almarhum meninggal itu dimana itu nanti dari forensik," jelas Ary.
Ary pun menegaskan lokasi yang digunakan untuk memelihara hewan buas tersebut tidak memiliki izin resmi. "Dipastikan tidak ada izinnya, sehingga pasal yang dikenakan berlapis, mengenai pemeliharaan dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, ancamanny masing-masing 5 tahun," tutup Ary.
Diberitakan sebelumnya, Suprianda yang berusia 27 tahun tewas usai diterkam harimau milik AS Sabtu (18/11/2023) akhir pekan tadi sekitar pukul 11.00 WITA saat memberi makan hewan buas tersebut.
Diduga karena ada dua pintu kendang harimau yang satu diantaranya terbuka membuat harimau menerkam Suprianda dan tewas di lokasi kejadian. Saat ini almarhum Suprianda sudah dimakamkan pihak keluarga.
Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dua pasal yakni tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi, pasal 359 KUHP junto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, yang masing-masing ancamannya 5 tahun.
Editor: Aspian Nur