Di dalam aturan tersebut pada Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024 mendatang. Saat ditanyakan terkait perihal kebijakan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengungkapkan, tenaga honorer jangan sampai panik sehingga nantinya berdampak atau malah mengganggu pada pelayanan publik.
Sebelumnya, setelah aturan tersebut terbit dirinya mengaku sempat di tanyai oleh sejumlah tenaga honorer atau pegawai non ASN. Dirinya berupaya akan meninjau terlebih dahulu serta mencarikan solusi dan jalan keluar agar pegawai di lingkungan Pemprov serta kabupaten kota se-Kaltim masih bisa bekerja dengan tenang.
"Dalam waktu dekat kita akan kedatangan pak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) untuk membicarakan hal tersebut, kita ingin ada solusi dan jangan sampai ada orang-orang kita yang mengalami pemutusan hingga kehilangan pekerjaan," ucap Akmal, Selasa (14/11/2023).
Dia tetap berupaya, untuk mencarikan ruang-ruang bagi para pegawai yang saat ini masih memiliki pekerjaan hanya karena kebijakan nantinya mereka tidak lagi bekerja. "Apapun namanya, nanti intinya Kaltim masih memerlukan sumber daya manusia orang kita asli yang berkontribusi untuk melayani warga kita sendiri tetapi penamaannya akan kita cari," katanya.
Editor: Maruly Z