Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melalui Kepala Dinas Hotmarulitua Manalu mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat terkait masalah parkir.
Hal ini disampaikan Manalu karena melihat masih banyak masyarakat yang belum taat dan cenderung mengabaikan keteriban parkir, diantaranya seperti yang dilakukan Dishub Samarinda di Jalan KH Fakhruddin, eks Jalan Anggi di Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang beberapa hari lalu.
“Masyarakat harusnya sadar sudah ada rambu larangan parker tapi kenapa tidak ditaati padahal saya yakin mereka (pemilik kendaraan) mengerti rambu,” kata Manalu kepada Korankaltim.com Minggu (15/10/2023) sore tadi.
Tak hanya terjadi di Jalan KH Fakhruddin, namun di Jalan Ir Juanda, Jalan RE Martadinata, Jalan Niaga Timur (Pelabuhan), Jalan Basuki Rahmat, Jalan Imam Bonjol dan Jalan P Hidayatullah juga terlihat kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan .
Di kawasan tersebut sejatinya tempat yang rawan macet karena banyaknya parkir liar. “Apalagi yang di Jalan Juanda, mereka bahkan parkir di trotoar padahal trotoar merupakan fasilitas untuk pejalan kaki,” sebut Manalu.
Penyandang disabilitas juga jadi terganggu karena parkir sembarangan tersebut karena di trotoar ada jalur pemandu untuk disabilitas khususnya orang buta.
Dirinya juga menyayangkan masih banyak orang-orang yang abai terhadap rambu yang sudah disediakan demi untuk keuntungannya pribadi, seperti juru parkir (jukir) liar yang sering ditemui. Meski sudah berulang kali dilarang, namun mereka seakan terus mencari kesempatan untuk kembali melakukan aksinya.
“Jukir-jukir liar kami upayakan agar bisa diatur karena merugikan masyarakat yang sudah bayar pajak, apalagi kalau jukir itu bersifat premanisme,” ucap Manalu.
Editor: Aspian Nur