"Malam ini (tadi malam) berdasarkan SK Gubernur, tentang Karhutla setelah kami pelajari dapat dijadikan pedoman, kami menetapkan status tanggap darurat," kata Andi Harun saat diwawancara usai rapat koordinasi tersebut.
Rujukan peningkatan status kebakaran lahan sejak 24 September 2023 itu adalah Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K620/2023 tentang Karhutla. Diketahui kebakaran di TPA Bukit Pinang Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan samarinda Ulu, Kota Samarinda terjadi sejak hari Minggu (24/9/2023) pukul 11.30 WITA lalu,
Diharapkan Andi semua sumber daya yang ada bisa dikerahkan untuk mempercepat penanganan kebakaran di TPA Bukit Pinang. "Teknis yang dilakukan yaitu penyiraman dengan mencampurkan air dengan foam (busa), kemudian menggunakan pasir atau tanah dan membolakbalikkan sampah, kemudian disiram dengan campuran foam," papar Andi Harun.
Tetapi ada kendala yang dihadapi dalam penanganan tersebut, yakni titik kebakaran berada di lereng, sehingga sulit dijangkau alat berat yaitu eksavator.
"Makanya kami akan mengambil langkah secara pararel, sebagian memakai tanah, sebagian dengan teknis bolak balik sampah menggunakan alat berat sambil disiram air campuran foam," papar Andi Harun.
Penanganan pemadaman api di TPA Bukit Pinang dilakukan selama 24 jam. "Karena setelah dipelajari, penanganannya tidak kontinyu, artinya ada jeda, itu menyebabkan bara ditumpukan sampah yang mengandung metana terbakar lagi. Untuk itu tim yang ada secara kolaboratif akan melakukan pemadaman selama 24 jam," jelasnya.
Jumlah operator eksavator yang dipersiapkan serta tangki penyuplai air pun sudah ditetapkan "Kami juga dibantu TNI dan Polri bersama BPBD, Damkar, PUPR serta relawan, semua mengambil peran disini," ucap Andi Harun.
Diharapkan sepekan kedepan penanggulangan kebakaran di eks TPA Bukit Pinang bisa tuntas. "Mudahan seminggu kedepan bisa tuntas. Status tanggap darurat ini juga ditetapkan untuk menghindari dampak yang berlarut-latur dan berpotensi menimbulkan kerugian besar, juga kesehatan kepada masyarakat karena asap," tutup Andi Harun.
Editor: Aspian Nur