Sebelumnya DPRD Provinsi Kaltim telah menyodorkan 5 nama yang diajukan sebagai calon PJ Gubernur Kaltim ke Kemendagri beberapa waktu lalu.
Dari kelima nama tersebut, salah satu usulan DPRD Kaltim diantaranya adalah nama Akmal Malik yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Menanggapi hal tersebut, Isran Noor tidak banyak komentar, dirinya menyebutkan keputusan Pj gubernur urusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri yang memiliki wewenang memutuskan.
"Itu tidak boleh ikut campur, kita juga tidak etis kalo aku ada harapan untuk Pj-nya siapa," kata Isran, Selasa (26/9/2023).
Senada, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menuturkan putusan PJ itu adalah wewenang pusat. "Jadi pemerintah daerah khususnya Kaltim tentu tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut," ucapnya.
Terkait program sebagai kepala daerah Kaltim ke depan, dia menegaskan keputusan itu terserah Pj gubernur.
"Karena siapapun Pj-nya pasti diakan dari eselon 1, dan pasti tahu bagaimana mengatur negara jadi saya kira tidak ada masalah dan aman saja," terangnya.
Editor: Maruly Zainuddin