Kepada Korankaltim.com Jumat (22/9/2023), Hotmarulitua Manalu melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (Kabid LLJ) Didi Zulyani menjelaskan hal tersebut. “Kebijakan ini (tarif baru) khusus untuk kendaraan yang sebenarnya lebih condong pada kendaraan yang menginap lebih dari enam jam,” jelas Didi.
Ketentuan ini lebih menekankan pada kendaraan yang menginap dan saat ini Dishub Samarinda berkeliling untuk melakukan sosialisasi tentang aturan baru ini.
Ada beberapa titik yang memang rawan dijadikan tempat parkir menginap, diantaranya Jalan Pangeran Hidayatullah, Jalan Panglima Batur, Jalan Cendana dan Jalan Bangeris.
“Empat titik itu memang sering kami jumpai yang parkir sampai menginap, karena itu kami sarankan untuk parkir berlangganan,” ujar Didi lagi.
Untuk mereka yang hanya kunjungan meskipun lebih dari enam jam tak dikenakan parkir berlangganan. Akan tetapi bakal dikenakan tarif per jam saja karena sebelum memberikan parkir berlangganan, pihaknya sudah lebih dulu melakukan penelusuran dan sosialisasi yang meminta pemilik kendaraan untuk mendaftarkan ke Dishub Samarinda.
“Ini sasarannya memang rumah yang tidak punya lahan parkir karena mereka memanfaatkan ruang badan jalan, kami bakal berkeliling satu persatu, karena tidak mungkin sekaligus,” jelasnya.
Jalan Ir H Juanda juga menjadi incaran lantaran sering ditemukan parkir liar di badan jalan hingga trotoar. Tujuan sebenarnya adalah bagaimana para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan bisa bertanggungjawab dengan kendaraannya dan menyediakan garasi.
Setelah sosialisasi, pemilik kendaraan diberikan waktu hingga satu minggu untuk mendaftarkan kendaraannya ke Dishub Samarinda untuk parkir berlangganan.
Apabila dalam waktu seminggu kendaraan belum juga didaftarkan, maka Dishub akan melakukan penderekkan. Sedangkan untuk penanda, Dishub sudah miliki data base sehingga tidak akan salah melakukan penderekkan.
Tarif parkir berlangganan tersebut adalah untuk motor sebesar Rp200 Ribu selama satu tahun, mobil Rp500 Ribu per tahun, truk dan kendaraan roda enam lainnya Rp300 Ribu per tahun dengan tempat parkir terbatas sesuai arahan yang ditentukan, sedangkan untuk kunjungan Rp3 Ribu per jam.
Editor: Aspian Nur