Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi yang mengatakan bahwa persoalan pembebasan lahan milik warga di Jalan Ring Road II saat ini tengah dibahas dan masih dalam tahap proses pencairan.
Dia menuturkan, Pemprov hingga kini masih berupaya dalam menyelesaikannya kasus tersebut, dan diakuinya di lapangan ditemukan ada beberapa warga yang dokumen kepemilikan lahannya kurang lengkap.
"Memang dalam proses pencairan itu masih ada masyarakat tidak memiliki dokumen yang lengkap, karena ini kan sebagai dasar pemerintah untuk membayar," ucap Hadi saat ditemui usai kegiatan Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (12/9/2023).
Hadi menyebutkan, pihaknya terus menjalankan proses pembebasan dengan regulasi yang berlaku, sehingga ke depan warga pemilik lahan bisa mendapatkan hak atas tanah yang dibangun sebagai jalan umum.
Lebih lanjut saat disinggung soal pembayaran ganti rugi lahan milik warga menggunakan APBD Perubahan sebesar Rp25 triliun, Hadi mengungkapkan, pihaknya akan mengalokasikannya.
"Untuk itu pasti akan dianggarkan, sesuai dengan kebutuhan dan apabila persyaratan sudah lengkap maka akan kita kasihkan (bayarkan)," katanya.
Selain pembebasan lahan di Jalan Ring Road II, Pemprov Kaltim juga telah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan bagi masyarakat di Palaran, serta hutang di beberapa perusahaan. "Termasuk beberapa perusahaan yang jadi hutang juga akan kita anggarkan semua," ujarnya.
Editor: Maruly Zainuddin