Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus melalui Kepala Bidang (Kabid) Self Assesment Fachrudin mengimbau pengujung mini market agar tidak membayar uang parkir kepada para jukir liar tersebut.
“Karena kalau mereka minta uang parkir di sana (mini market), artinya sudah masuk pungutan liar (pungli). Padahal parkir itu sudah masuk dalam 20 persen dari omset yang disetorkan dari pajak mereka ke Bapenda,” kata Fachrudin, Sabtu (2/9/2023).
Dijelaskan Fahrudin, berasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 bahwa ritel seperti Indomaret, Alfamaret hingga Eramart memang tidak diperbolehkan memungut retribusi parkir ke konsumen.
Terdapat dua jenis pajak, dalam pajak 20 persen, maka pemilik mini market tidak boleh memungut retribusi, sedangkan untuk pajak 30 persen boleh. “Kalau masalah seperti ini sebenarnya sudah sering dilakukan sidak (inspeksi mendadak), ketika tim turun, jukirnya hilang mendadak. Kucing-kucingan selama ini, jadi kami kewalahan, bahkan stiker ‘gratis parkir’ di depan ritel ini dicabut sama mereka,” ungkapnya. Fahrudin juga meminta masyarakat agar tegas dan berani untuk tidak memberikan uang pada jukir liar di mini market yang sudah ada tulisan ‘gratis parkir’ tersebut.
Editor: Maruly Zainuddin