Isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Kepala KUA Kecamatan Samarinda Seberang Aliaman menjelaskan, hingga akhir Agustus bulan ini ada 266 pasangan yang melangsungkan akad di wilayahnya. Jumlah ini menurun dibanding ketika KUA Samarinda Seberang masih digabung dengan KUA Loa Janan Ilir yang bisa mencapai 800 pasangan dalam waktu setahun.
“Karena sudah tidak digabung lagi, sehingga untuk satu tahun biasanya sekitar 400 pasangan yang melangsungkan akad melalui KUA Samarinda Seberang,” kata Aliaman kepada Korankaltim.com, Kamis (31/8/2023).
Dari jumlah 266 pasangan yang telah melangsungkan akad tersebut, empat diantaranya merupakan isbat nikah dan dua dispensasi nikah, yaitu pemberian izin menikah oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan
“Isbat nikah itu dari orang yang awalnya nikah siri (dibawah tangan) dan ingin didaftarkan ke negara. Sedangkan dispensasi nikah itu perkawinan untuk anak di bawah umur sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang,” papar Aliaman. “Jadi dari Januari sampai Agustus ini dispensasi nikah ada dua dan isbat nikah ada empat,” imbuhnya.
Jumlah Akad di KUA Samarinda Seberang sepanjang tahun 2023:
Januari: 32 orang
Februari: 38 orang
Maret: 42 orang
April: 9 orang
Mei: 52 orang
Juni: 22 orang
Juli: 45 orang
Agustus: 26 orang
Total: 266 orang
Editor: Aspian Nur