Karena itulah tanpa ragu saat Ayu meminjam kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)-nya, Fitriani langsung memberikan karena Ayu menyebut ada temannya mentransfer uang ke rekening Fitriani.
Tak disangka, karena dasar percaya itu, hubungan keduanya kini jadi retak bahkan Ayu harus berurusan dengan hukum. Bukan tanpa alasan, Ayu menguras habis isi ATM Fitriani yang nominalnya puluhan juta rupiah.
Semua berawal pada 16 April 2023 lalu. Saat itu Fitriani membuat kue di rumah Ayu Pusparani di Gang Keganangan Jalan Padat Karya RT 73 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat membuat kue itulah Ayu meminjam ATM Fitriani dengan dalih ada rekannya yang mengirim uang melalui rekening Fitriani. Karena teman dekat Fitriani pun tanpa curiga langsung memberikan kartu ATM-nya beserta dengan PIN.
Berselang dua jam, Ayu kembali dan langsung mengembalikan ATM Fitriani. Sepekan berlalu, Ayu yang berusia 29 tahun kembali meminjam kartu ATM temannya itu dengan dalih yang sama dan lagi-lagi Fitriani yang tak merasa curiga meminjamkannya.
Kedua kalinya meminjam ATM itu, Ayu menawarkan ATM tersebut dipegang olehnya, dengan alasan supaya tidak bolak balik meminjam dan hal itu pun di iyakan Fitriani.
Beberapa hari kemudian, Fitriani datang ke rumah Ayu dan memberitahu dirinya sering mengalami sakit badan. Kesempatan itu pun dimanfaatkan Ayu untuk menipu temannya sendiri dengan mengatakan ada seorang habib yang bisa mengobati, dengan syarat perhiasan emas harus dilepas. Lagi-lagi Fitriani percaya dan menitipkan perhiasannya itu di rumah Ayu.
Fitri beberapa waktu berselang sempat menanyakan beberapa kali perhiasannya kepada Ayu tetapi Ayu selalu mengelak dengan alasan disimpan oleh suaminya dan tidak mengetahui dimana di simpan.
Fitriani pun mulai curiga dan langsung mengecek ke bank untuk memastikan uang tabungannya masih ada. Kecurigaan Fitri terbukti karena uangnya yang awalnya Rp21.450 Juta berkurang dan hanya tinggal tersisa Rp81 Ribu.
Fitriani pun meminta Ayu untuk mengembalikan perhiasan dan uang miliknya tersebut, namun Ayu tidak bisa mengembalikannya. Karena keberatan Fitriani langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang Sabtu (26/8/2023) akhir lalu guna proses lebih lanjut karena merasa dirugikan dengan total Rp41.150 Juta.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Made Anwara menjelaskan adanya kejadian itu. "Setelah menerima laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan," kata Made Senin (28/8/2023) hari ini.
Saat petugas mendatangi kediaman Ayu untuk melakukan penyelidikan ternyata wanitai itu sudah tidak ada di rumahnya. "Besoknya pelaku yang tahu dilaporkan itu mendatangi Polsek untuk mengklarifikasi. Dari hasil permeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya, yakni mengambil uang korban di ATM," papar Made lagi.
Untuk perhiasan milik Fitriani dari pengakuan Ayu ada dengan suaminya bernama Madi, yang belum diketahui keberadaannya. "Kalau perhiasannya itu katanya ada sama suaminya dan saat ini masih kami cari, dugaannya ada keterlibatan," ujarnya.
Adapun uang hasil kejahatan yang diambil Ayu dari ATM milik Fitriani digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. "Ngakaunya karena faktor ekonomi," jelas Made.
Bersama Ayu diamankan barang bukti tiga lembar rekening koran atas nama Fitriani, satu lembar kwitansi pembelian tiket perhiasan berupa gelang dengan berat 5,1 gram, satu lembar kwitansi pembelian perhiasan berupa cincin seberat 2,160 gram, satu lembar kwitansi pembelian perhiasan kalung liontin seberat 8,240 gram dan cincin seberat 2,240 gram.
Editor: Aspian Nur