Ada sekitar lima nama yang disebut-sebut jadi pejabat sementara pengganti Isran-Hadi, mereka adalah Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni serta Deputi Sosial dan Budaya Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Alimuddin.
Terkait namanya yang masuk dalam bursa calon pengganti sementara kepala daerah tersebut dan jadi satu-satunya wanita, Sri Wahyuni bersuara.
Menurutnya, siapapun yang menjabat sebagai sekretaris daerah pasti memiliki peluang menjadi penjabat gubernur sesuai dengan persyaratan yang telah di atur pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon 1.
"Kebetulan sekretaris daerahnya saat ini perempuan makanya banyak pembahasan seperti itu," ujar Sri Wahyuni kepada Korankaltim.com Senin (21/8/2023).
Sebenarnya bukan karena perempuannya, tetapi karena jabatan itu menjadi satu diantara yang diusulkan sebagai penjabat gubernur. "Sesuai prosedurnya seperti itu jadi ikuti saja prosesnya," ucap wanita kelahiran Samarinda, 29 Desember 1970 ini.
Siapapun yang terpilih jadi penjabat gubernur Kalimantan Timur ditegaskan Sri Wahyuni harus bisa mengikuti Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026. "Jadi bukan mengikuti siapa yang menjabat, tetapi siapapun yang melanjutkan kepemimpinan gubernur sekarang harus mengikuti ketentuan RPD sesuai deadline dan sudah ada pergub-nya," papar Sri.
Editor: Aspian Nur