Kepala Dinas Perkim Samarinda Herwan Rifa’i menjelaskan hal tersebut dan menyatakan Perkim akan menurunkan tim untuk memenuhi permintaan Wali Kota Samarinda Andi Harun terkait hal itu.
“Syaratnya kan tanah itu harus punya warga sendiri, sementara berdasarkan informasi tanah disana masih punya pihak lain,” kata Herwan kepada Korankaltim.com Minggu (20/8/2023).
Perkim akan melakukan pendataan ulang, kalau rumah tidak layak huni ini milik warga itu sendiri, maka akan dibantu tapi kalau tidak bisa dilakukan perbaikan rumah dilokasi tersebut dan Perkim bakal membuatkan playground.
Herwan mengaku jika playground maka tidak ada masalah. “Kami bisa bantu karena saya lihat banyak anak-anak disitu. Kami juga akan bantu jalan lingkungannya, jadi tiga segmen itu akan kami termasuk drainase,” terangnya.
Penurunan tim dari Dinas Perkim ke Loa Kumbar untuk melakukan penelitian sebelum dilakukan tindakan pembangunan di lokasi tersebut. Untuk jalan dan playground akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2023, sedangkan realisasinya akan berlangsung pada 2024 mendatang.
Editor: Aspian Nur