Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Ketertiban Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Surono menjelaskan pihaknya ingin melakukan penegasan.
“Kami lakukan penegasan, baik itu yang salah parkir maupun yang parkir berlangganan khususnya di jalan-jalan yang sudah dilakukan penegakan melalui seksi parkir,” ujarnya.
Penertiban ini dilakukan selain untuk menjaga estetika kota dan penataan parkir, juga sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rute yang dilalui, Jalan Cendana, Jalan KH Fakhrudin, Kawasan Pasar Pagi, Jalan Imam Bonjol, Jalan Basuki Rahmat, Taman Samarendah dan berakhir di Jalan Juanda.
“Ada sekitar 30 personel yang kami bawa, unit derek juga dibawa. Tapi tidak ada yang melanggar, karena pakai langkah persuasif dulu,” tegasnya.
Kalau menerapkan parkir berlangganan khusus segmen Jalan KH Fakhrudin akan dikenai Rp 500 ribu per tahun apabila khusus untuk travel yang kependudukan Samarinda dan kendaraannya rutin menginap.
“Tetapi kalau misal dia di sini cuma singgah nunggu penumpang saja, tidak netap seperti yang asli sini maka kita kenai Rp5 ribu per tiga jam, maksimal di Rp15 ribu,” jelasnya..
Data yang dimiliki Dishub saat ini baru ada 60 kendaraan yang terdaftar parkirnya, sedangkan yang hanya singgah ada sekitar 100 kendaraan.
Editor Aspian Nur