Kepala Disnaker Samarinda Wahyono Hadiputro menjelaskan tiap tahun memberikan surat tentang penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan.
“Ini ada undang-undang nya, dan selama ini hanya mematuhi nya sesuai yang berlaku. Jadi memang rutin,” ujar Wahyono pada Korankaltim.com, Rabu (9/8/2023).
Di mana, dalam memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Permeaker Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan milik negara yang mempekrjakan tenaga kerja penyandang disabilitas serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 461/21/ISJ tentang Pelayanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Disnaker Samarinda juga sudah mensosialisasikan sejak lama bakan tetapi memang usai adanya Covid-19 sehingga hanya dilakukan dengan memberikan surat.
“Nah ini turunannya ada di Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 disebutkan, bahwa perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja yang ada di dalam perusahaannya,” tegasnya.
Selain itu, pekerja yang dimaksud adalah pekerja disabilitas yang memnuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaan sesuai dengan derajat atau tingkat penyandang disabilitas.
Perusahaan wajib melaporkan jumlah pekerja penyandang disabilitas yang sudah dipekerjakan di perusahaannya secara berkala (enam bulan sekali) kepada Disnaker Kota Samarinda, melalui bidang Penta Kerja PIC paling lambat satu minggu setelah surat diterima.
“Kami juga berikan pelatihan, kan tiap tahunnya ada. Supaya perusahaan tidak menerima mentah-mentah, sehingga mereka bekerja sesuai dengan skill,” bebernya.
Editor Aspian Nur