“Personel kita lagi salat kan, jadi belum kembali ke tengah (lokasi tugas). Tapi kita sudah lihat nomor platnya dan ternyata kita cek ternyata kendaraannya sudah lama tidak KIR,” kata Manalu, Jumat (4/8/2023).
Selain itu, kartu fuel card truk sebagai akses mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan sopir tersebut ternyata tidak terdaftar di Dishub Samarinda, sehingga tidak bisa dilakukan pemblokiran. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan BRI Samarinda agar memblokir akses sopir untuk mendapatkan fuel card tersebut.
“Saya sampaikan karena tidak terdata di kita, jadi biar dia tidak dapat fuel card di mana-mana. Sehingga nanti akses dia di SPBU di blokir ” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Didi Zulyani menjelaskan, kendaraan besar memang tidak boleh melintas di Jembatan Mahkota. Didi mengaku, personel di lapangan juga sering mendapatkan perlakuan kurang baik dari para pengendara kendaraan besar ini.
“Kadang-kadang mereka ngotot, dan petugas tidak dihargai. Terkadang mereka juga bawa backingan, jadi yang kita hadapi ini bermacam-macam,” terangnya.
Padahal menurut Didi, pondasi jembatan terbilang tidak aman. Sebab, apabila kendaraan besar melintas, getaran di jembatan tersebut cukup terasa. Sebelumnya juga, Kementerian PUPR juga tidak menyarankan hal tersebut. Oleh karena itu, di jalan masuk Jembatan Mahkota dipasangi barier.
Didi berharap, ada langkah tegas juga dari Polantas untuk melakukan penilangan dan efek jera bagi sopir yang tidak mengindahkan peraturan.
Editor: Maruly Zainuddin