Warga melaporkan empat orang yang diduga terlibat dalam aktifitas galian C ilegal tersebut. Mereka diantaranya pemilik lahan, pekerja, pemilik alat berat serta pengawas proyek galian.
"Sebelumnya kami sudah menyampaikan aduan atas galian C di eks Hotel Tirta, polisi sudah melakukan gelar perkara dan meminta kami membuat laporan tadi," kata perwakilan warga, Nizar Firdaus kepada korankaltim.com ditemui di Polda Kaltim, Kamis (3/8/2023).
Nizar dan warga lainnya itu berharap, dari laporan yang disampaikan ke Polda Kaltim itu dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian. Sebab, menurutnya kasus itu telah berjalan cukup lama. "Kami serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian, "imbuhnya.
Jauh sebelum adanya laporan itu, Nizar menjelaskan pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Pemkot Balikpapan terkait aktifitas galian C yang berada tak jauh dari pemukiman warga tersebut.
Keberadaan galian C itu pun diduga kuat ilegal. Dimana, para terduga pelaku yakni pemilik lahan serta pekerjanya melakukan pengerukan pasir yang dibawa oleh sejumlah truk secara bergantian.
Aktifitas itu pun membuat resah warga. Pasalnya, sebagian rumah warga yang berada dekat dengan aktifitas galian menjadi terdampak. Terutama pada bagian rumah warga yang mengalami keretakan. Rumah Nizar salah satunya yang terkena dampak galian C tersebut.
Atas keresahan itu, Nizar bersama warga pun sempat mengadu ke Pemkot Balikpapan serta DPRD Kota Balikpapan untuk mengecek aktifitas galian diduga ilegal tersebut. "Sudah kami konfirmasi ke Pemkot Balikpapan galian C ini memang tidak berizin,"ungkapnya.
Keberadaan galian C yang diduga kuat ilegal itu juga sebelumnya telah diadukan warga ke Polda Kaltim pada pertengahan Desember 2022 lalu. Aduan itu dibuat akibat dampak galian yang membuat sebagian warga harus mengungsi karena rumah yang dihuni tak bisa lagi ditempati akibat lahan milik warga terus tergerus.
Dalam laporannya kali ini, para terlapor pun disematkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba dan pasal 98 tentang Lingkungan Hidup.
Editor: Maruly Zainuddin