Pertemuan digelar untuk meminta kepastian hukum terkait pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Samarinda tahun 2022-2042 yang tak kunjung terlaksana hingga saat ini.
Ketua Bapemperda Samarinda Samri Saputra mengatakan, pembahasan RTRW ini sudah masuk ke Program Pemberntukan Perda (Propemperda).
Sebelumnya pembahasan RTRW ini sempat menjadi perdebatan karena pihaknya belum mengetahui isi dari drast yang masuk saat Bapemperda masih diketuai oleh Abdul Rofik saat dirinya belum masuk dalam jajaran Bapemperda Samarinda.
“Kami tidak tahu kalau nanti misal terjadi perubahan atas kepemilikan lahan, misal kawasan hijau yang harusnya dipertahankan malah dilakukan pembangunan,” ujar Samri kepada Korankaltim.com Kamis (27/7/2023) siang.
Karena itu pertemuan dengan Kemnedagri bertujuan untuk membicarakan terkait RTRW yang masih menggantung dan menunggu keputusan dari Mendagri. Namun, kesimpulan yang dapat ditarik Perda RTRW ini memang harus disahkan melalui rapat paripurna.
“Jadi kesimpulannya memang harus disahkan lewat sidang paripurna. Tetapi masih menunggu keputusan mendagri lagi walaupun jadwalnya sudah masuk ke banmus (badan musyawarah),” paparnya.
Samri mengaku lega karena Perda RTRW tersebut sepenuhnya diambil alih pemerintah pusat sehingga bisa meminimalisasi terjadinya konflik antara Bapemperda dan Pemkot Samarinda.
Diakuinya, baik Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN juga memberikan alasan yang tidak sama terkait terbitan aturan ini. “Jadinya rumit soal RTRW ini, karena dua pihak ini alasannya tidak singkron, jadi daerah yang dibuat bingung kan,” sebutnya.
Editor: Aspian Nur