Dijelaskan oleh Divisi Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Fachri Aziz, bahwa sebelumnya mereka bersama masyarakat Sangasanga telah mengajukan keterbukaan dokumen pembuangan air limbah yang mengalir dari saluran drainase dan sungai milik PT Adi Mintra Baratama Nusantara (ABN) ke sungai Sangasanga.
"Awalnya kita telah mengajukan surat kepada DLH Kukar untuk membuka dokumen tersebut, ternyata setelah beberapa kali kami kirimi surat ternyata tidak ada respon dari DLH Kukar," ujar Fachri, Selasa (11/7/2023).
Dia menuturkan, sebenarnya limbah tersebut telah mengalir dan mencemari sungai Sangasanga.
"Sehingga sungai ini juga sebenarnya menjadi tempat pengambilan air bersih untuk intake PDAM," katanya.
Fachri menyebutkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik kemudian pada tanggal 1 Maret 2023, pihaknya mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim.
"Jadi untuk persidangan sudah dimulai sejak tanggal 25 Mei untuk pemeriksaan legalitas, lalu di 5 Juni pembahasan sidang kedua pembacaan materi dan penyampaian alasan oleh DLH serta mediasi," ucapnya.
Lebih lanjut, setelah beberapa persidangan berjalan kemudian tanggal 11 Juli dilanjut pembacaan putusan dengan hasil DLH Kukar harus memberikan dokumen izin pembuangan air limbah atau setling pond yang melewati irigasi pertanian warga ke sungai untuk kegiatan usaha atau kegiatan eksploitasi batubara PT ABN di Kukar. “Setelah menerima dokumen tersebut, Jatam Kaltim akan melakukan kajian lebih lanjut untuk mensikronkan temuan awal dan dokumen yang kami terima dari DLH Kukar,” jelasnya.
Editor: Maruly Zainuddin