Sebelumnya, DPRD Kaltim baru mengeluarkan tiga nama guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur Kaltim, diantaranya ada nama Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Menanggapi tiga yang beredar tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni menyampaikan, untuk sementara Pj Gubernur Kaltim diusulkan melalui DPRD Provinsi Kaltim.
"Sejauh ini memang ada tiga nama yang ramai diperbincangkan, tetapi itu yang mengusulkan adalah DPRD Kaltim," ucap Sri, Jumat (7/7/2023).
Menurutnya, di Pemprov Kaltim sendiri hingga saat ini belum ada nama pasti yang dinyatakan sebagai Pj Gubernur mendatang. "Kalau usulan memang dari DPRD dan Kemendagri, Pak Gubernur sendiri juga belum memberikan ketentuan, dan silahkan tanyakan kepada beliau," jelasnya.
Sri menerangkan, persyaratan sebagai Pj Gubernur telah diatur dalam Peraturan Kemendagri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
"Untuk syarat-syarat telah diatur oleh Kemendagri, dan hingga saat ini untuk proses pengisian jabatan Gubernur Kaltim sedang berproses dan Pemprov Kaltim masih menunggu nama yang diputuskan oleh pemerintah pusat," tuturnya.
Editor: Maruly Zainuddin