Ditinggal Sendiri di Rumah, Bocah Perempuan di Samarinda Disetubuhi Sopir Truk
2 menit baca1.278 kali dibaca

Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Nasib malang menimpa bocah perempuan di Kota Samarinda ini. Saat ditinggal sendiri di rumah oleh orangtuanya, bocah itu malah disetubuhi seorang sopir truk logistik.
Pria 38 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk logistik yang melakukan tindak asusila itu diketahui kost tepat disebelah rumah korban.
Peristiwa terjadi Minggu (23/4/2023) lalu sekitar pukul 10.30 WITA, saat itu si anak ditinggal seorang diri oleh orangtuanya sementara kondisi pintu terbuka dan posisi korban saat itu berada di dalam kamar yang tidak memiliki pintu.
Pelaku saat itu selesai mandi dan langsung menyantroni rumah korban hanya dengan menggunakan handuk. Kemudian, pelaku pun berpura-pura meminta tolong dimasakkan air.
Pria itu bertanya kepada korban apakah ia hanya seorang diri saja dan korban membenarkan hal itu. Kemudian kembali bertanya sejak jam berapa keduanya orangtuanya pergi, disebutkan korban sejak pukul 10.00 WITA.
Mendengar jawaban korban, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mendorong kemudian membekap mulut bocah tersebut dengan satu tangannya sementara tangan satunya menahan kedua tangan korban diatas kepala korban.
Pria itu langsung melucuti celana namun sempat ditepis korban dan berusaha untuk kabur, tetapi hal itu sia-sia dan pelaku kembali melancarkan aksinya, dengan menyetubuhi bocah malang itu.
Kurang lebih 5 menit kemudian, usai melampiaskan nafsunya ada seseorang yang memanggil nama pelaku dan akhirnya pelaku bergegas pergi, meninggalkan korban.
Pasca kejadian itu, korban terlihat murung dan menjadi pendiam, membuat orangtua korban bertanya-tanya, apa yang membuat anaknya itu berubah.
Akhirnya setelah lama bungkam sebulanan lebih, saat ditanya oleh orangtuanya, akhirnya bocah perempuan itu pun mengatakan ia telah disetubuhi oleh pelaku.
"Selama ini korban takut mengatakan kepada orang tuanya, tetapi melihat anaknya ini berubah, ditanyakan kenapa, barulah korban mengaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Izdiharuddin Faris saat ditemui di Mapolresta Samarinda Kamis (15/6/2023) hari ini.
Pasca mengetahui perbuatan pelaku tersebut, orangtua korban pun langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang pada Kamis (8/6/2023) lalu. "Kami langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan visum terhadap korban," tuturnya.
Dan pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WITA, pelaku berhasil diringkus di tempat ia berkerja. "Saat itu pelaku langsung kami bawa dan dari interogasi dia mengakui perbuatannya," sebut Izdiharuddin.
Dari pengungkapan itu petugas mengamankan barang bukti yakni pakaian dan dalaman korban serta akta lahir.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Editor: Aspian Nur










