Aulia Rahman yang berusia 31 tahun dan Noval Faras berusia 23 tahun diamankan di Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang setelah sebelumnya polisi mendapat informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan transaksi narkoba.
Penyelidikan di lokasi menggunakan skema undercover buy untuk memancing para pelaku. Petugas terlebih dahulu berpura-pura untuk memesan barang haram tersebut lalu membuat janji untuk bertemu atau bertransaksi di tempat yang telah ditentukan.
Tak berselang lama sekitar pukul 13.00 WITA terlihat Aulia dan Noval datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KT 8005 VAL warna putih, berboncengan.
Saat hendak memberikan poketan tersebut, petugas langsung mengamankan keduanya bersama dengan barang bukti sabu seberat 21,58 gram bruto yang terbungkus susu kemasan saset warna kuning.
"Barang buktinya sabu-sabu kami amankan dari Aulia Rahman," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Kamis (25/5/2023) hari ini.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, keduanya mengaku hanya sebagai kurir, tetapi petugas tak percaya begitu saja, pasalnya jika ada yang memesan bisa melalui pelaku.
"Ngakunya kurir, tetapi pesannya bisa ke dia, kalau misalnya ada yang pesan, pasti dicarikan, berarti dia jualan juga. Jadi tidak selalu jualan, misal ada yang pesan baru dicarikan," papar Ricky.
"Yang jelas pelaku utama Aulia, sedangkan Noval hanya diajak, tetapi dia tahu karena sudah sering. Noval diberi upah tetapi tidak tentu, bervariasi bisa Rp50 ribu, kadang juga Rp100 ribu," sambungnya.
Ricky menyebutkan kurang lebih enam bulan belakangan terakhir keduanya berbisnis sabu ini. "Ngakunya dia sudah sekitar enam bulanan ini. Kalau asal barang masih kami dalami lagi," tutup Ricky.
Editor: Aspian Nur